“Untuk posko, di kecamatan dan kelurahan sudah ada semua. Kalau tingkat RW dan RT baru tiga Posko. Karena konsepnya diharapkan bottom up, harus ada kesepakatan, kemufakatan, dan musyawarah dulu di stakeholder RW dengan kemitraan di pihak RW. Setelah itu baru dikemas oleh lurah sebagai koordinatornya,” katanya. (Alief)
Page 4 of 4













