KAB. BANDUNG || bedanews.com — Menanggapi penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang sudah ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi, Jum’at 3 November 2023, dikatakan Direktur Eksekutif Jamparing, Dadang Risdal Aziz, semestinya ada dilakukan analisa terhadap para calon peserta pemilu.
Direktur yang akrab disapa Kang Daris itu, mengkuatirkan adanya calon-calon yang masih terlibat urusan hukum. “Itu jelas tidak di jadikan sebagai salah seorang penerima DCT, harus diselesaikan dulu,” katanya di Sekre PWI Kabupaten Bandung.
Untuk KPU sendiri ia mengakui pastinya mengikuti KPPU untuk mengimplementasikan DCT, tapi masih ada regulasi yang lebih tinggi lagi, seperti Undang-Undang dan yang lainnya untuk dijadikan acuan.
Menurutnya, para caleg yang menerima DCT dan terlibat dengan permasalahan hukum bisa dicabut hak politiknya. Namun ia berharap di Indonesia khususnya di Kabupaten Bandung tidak ada permasalahan tersebut.
“Saya hanya mengingatkan kepada rekan-rekan di KPU juga Bawaslu, dan saya yakin mereka semua bisa bekerja dengan baik,” ujarnya.
Sebelum menutup pembicaraannya, Kang Daris mengimbau kepada semua pihak, mari kita ciptakan pemilu yang jujur dan adil dengan mengedepankan suasana yang aman nyaman dan kondusif.***













