Demi mencegah kerusakan moralitas dan mentalitas (pola berpikir) yang berkelanjutan yang dialami para pemimpin bangsa saat ini kedepannya dan dikaitkan dengan pertanggung jawaban hukum atas perbuatan setiap orang yang dilakukan dalam kehidupan sosial di NRI yang melanggar hukum, harus ada tindakan hukum yang serius merujuk rule of law dan penegakannya harus equal, maka terkait kebijakan politik eks presiden Jokowi saat berkuasa, andai didasari kebohongan atau kecurangan dan atau kejahatan, lalu faktual berdampak kerugian ekonomi dan hukum bagi bangsa dan negara, serta demi sejarah hukum tanah air yang jujur dan objektif dan tidak menimbulkan fitnah dan kegaduhan publik kedepannya akibat pro kontra, maka demi kepastian hukum dan manfaat efek jera untuk mencegah kerusakan moralitas pemimpin yang berkelanjutan serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat umumnya, serius dan urgensi terhadap faktor penegakan hukum atas segala perbuatan Jokowi saat berkuasa, termasuk misteri Ijazah Palsu S-1 nya, maka ideal penguasa kontemporer mengakomodir (fasilitasi) secara privat kesehatan Jokowi, utamanya mentalitasnya (faktor kejiwaan) agar tidak “uzur” saat menjalani proses pertanggungjawaban hukum. ***













