DEMAK || Bedanews.com – Satuan Samapta Polres Demak menyita ratusan botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek dari sejumlah pedagang di wilayah Kecamatan Sayung, Karangawen dan Mranggen, Kabupaten Demak. Razia yang dilakukan pada Senin dinihari (10/3/2025).
Kasat Samapta Polres Demak, AKP Wasito menjelaskan bahwa, razia miras tersebut bertujuan untuk mencegah peredaran miras yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Dari hasil razia, petugas mengamankan 197 botol miras berbagai jenis, baik pabrikan maupun tradisional,” kata Wasito.
Ia melanjutkan, semua barang bukti miras tersebut telah diamankan di Mapolres Demak. Para pedagang yang kedapatan menjual miras diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) dan akan diproses lebih lanjut.