BEKASI || Bedanews.com – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pada Kamis (12/12/24), ramai sejumlah anggota Dewan berinterupsi hal Pekerja Harian Lepas (PHL) alokasi dana bersumber dari Bantuan DKI atas kerjasamanya TPST Bantargebang yang belum terbayarkan.
Berbeda dengan interupsi yang disampaikan oleh Anggota Komisi 1 Alimudin, menyampaikan dari sisi zonasi wilayah terdampak sampah Bantargebang yang harus ditinjau ulang dan revisi Perjanjian Kerjasama/PKS antar DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi.
“Wilayah Mustikajaya adalah wilayah terdekat dan terdampak pencemaran sampah Bantargebang, sehingga sudah seharusnya Mustikajaya masuk ke wilayah terdampak dan mendapatkan alokasi kompensasi Bantuan DKI (Bandek) atas Kerjasama TPST Bantargebang, yang selama ini hanya Bantargebang saja,” ucap Alimudin.










