BEKASI || Bedanews.com – Dalam Rapat Paripurna Kamis 12/12/24 telah ditetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Menjadi Peraturan Daerah(Perda) Kota Bekasi diantaranya Perda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
“Sebagaimana kita ketahui, minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan jasmani, rohani, mengancam kehidupan generasi penerus bangsa, memicu timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, mendorong adanya tindak kekerasan dan kriminalitas, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang muncul dari efek konsumsi alkohol, sehingga perda ini memberikan kepastian hukum untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat Kota Bekasi,” ucap Alimudin.
Untuk itu, saya mengajak kepada semua pihak untuk bersama membangun SDM yang Unggul,
Mengendalikan dan mengawasi Peredaran Minuman Beralkohol.











