DEMAK || Bedanews.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, diminta memanfaatkan aplikasi Jaga Desa untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan dana Desa.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Demak, Milono Raharjo, SH, MH saat menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Jaga Desa yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Demak bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Demak di GOR Kalijaga Demak, Rabu (16/9/2029).
Milono mengatakan, pengawasan terhadap pemerintahan Desa tidak hanya dapat mengandalkan mekanisme konvensional. Karena itu, BPD diharapkan lebih aktif memanfaatkan teknologi untuk mendukung fungsi pengawasan.













