Bandung, BEDAnews.com
Meskipun Pemprov Jawa barat Bersama DPRD provinsi jawa barat telah menganggarkan perbaikan rumah tidak layak huni hingga 15 ribu pertahunya, tetapi masih banyak masyarakat yang tidak mampu untuk menjangkaunya, hingga anggaran yang cukup besar itu tidak dapat terserap atau terlaksana secara maksimal.
Hal ini diungkapkan H. Ali Hasan, S,Ip. Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat kepada wartawan pada saat melaksanakan kegiatan reses I tahun 2018 DPRD jabar di derah pemilihan Kota Bandung. Kamis (8/2).
Dikatakan, Pemprov bersama DPRD Jabar menganggarkan dana dalam APBD Jabar cukup besar untuk memperbaiki rumah tidak layak huni (Rutilahu) sekitar 10-sampai 15 ribu Rutilahu per tahunnya. Namun, anggaran yang sudah disiapkan tersebut tidak terserap maksimal,
hal ini terjadi karena cukup sulitnya persyaratan yang ditentukan oleh Pemprov Jabar melalui Diskimrum Jabar.
Menindak lanjuti hal tersebut dan aspirasi masyarakat untuk meraih program tersebut, Politisi Senior Golkar Jabar ini, menyatakan, “Komisi IV dalam rapat kerja dengan Diskimrum (Dinas Pemukiman dan Perumahan) Jabar, minta agar persyaratan tidak terlalu rumit dan banyak.” Ujar Ali Hasan.
Diungkapkannya, Warga yang rumahnya sudah sangat tidak layak huni, yang seharusnya mendapat bantuan Rutilahu. Namun karena tidak ada sertifikat tanah akhirnya tidak dapat dibantu. Padahal seharusnya tidak perlu sertifikat, yang penting ada kejelasan kepemilikan tanahnya (Kikitir/Leter-C/ tanah Pemerintah) yang dilampiri dengan bukti pembayaran pajak. Atau cukup melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan/Desa yang diketahui oleh Camat setempat.













