• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, September 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Ali Hasan Minta Pemprov Jabar Permudah Syarat Perbaikan Rutilahu

Ali Hasan Minta Pemprov Jabar Permudah Syarat Perbaikan Rutilahu

Asep Budi by Asep Budi
10 Februari 2018
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews.com

Meskipun Pemprov Jawa barat Bersama DPRD provinsi jawa barat telah menganggarkan perbaikan rumah tidak layak huni hingga 15 ribu pertahunya, tetapi masih banyak masyarakat yang tidak mampu untuk menjangkaunya,  hingga anggaran yang cukup besar itu tidak dapat terserap atau terlaksana secara maksimal.

Hal ini diungkapkan H. Ali Hasan, S,Ip. Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat  kepada wartawan pada saat melaksanakan kegiatan reses I tahun 2018 DPRD jabar di derah pemilihan Kota Bandung. Kamis (8/2).

Dikatakan, Pemprov bersama DPRD Jabar menganggarkan dana dalam APBD Jabar cukup besar untuk memperbaiki rumah tidak layak huni (Rutilahu)  sekitar 10-sampai 15 ribu Rutilahu per tahunnya. Namun, anggaran yang sudah disiapkan tersebut tidak terserap maksimal,

BeritaTerkait

TNI Fair 2026, Stand Pusterad Dipadati Ribuan Pengunjung Hadirkan Edukasi dan Beragam Inovasi

21 September 2026

Perwatusi Gaspol, Siapkan Instruktur Senam untuk Lawan Osteoporosis

21 September 2026

hal ini terjadi karena cukup sulitnya persyaratan yang ditentukan oleh Pemprov Jabar melalui Diskimrum Jabar.

Menindak lanjuti hal tersebut  dan aspirasi masyarakat untuk meraih program tersebut, Politisi Senior Golkar Jabar ini, menyatakan, “Komisi IV dalam rapat kerja dengan Diskimrum (Dinas Pemukiman dan Perumahan) Jabar, minta agar persyaratan tidak terlalu rumit dan banyak.” Ujar Ali Hasan.

Diungkapkannya, Warga yang rumahnya sudah sangat tidak layak huni, yang seharusnya mendapat bantuan Rutilahu. Namun karena tidak ada sertifikat tanah akhirnya tidak dapat dibantu. Padahal seharusnya tidak perlu sertifikat, yang penting ada kejelasan kepemilikan tanahnya (Kikitir/Leter-C/ tanah Pemerintah) yang dilampiri dengan bukti pembayaran pajak. Atau cukup melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan/Desa yang diketahui oleh Camat setempat.

 

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Dewan Jabar Baru Sahkan 5 Perda dari 7 Sisa tahun 2017

Next Post

Ali Hasan Serap Aspirasi Warga Bandung

Related Posts

TNI-POLRI

TNI Fair 2026, Stand Pusterad Dipadati Ribuan Pengunjung Hadirkan Edukasi dan Beragam Inovasi

21 September 2026
Ragam

Perwatusi Gaspol, Siapkan Instruktur Senam untuk Lawan Osteoporosis

21 September 2026
TNI-POLRI

Peringati HUT Ke-81 TNI, Kodam III/Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan di RS Dustira

21 September 2026
TNI-POLRI

Sambut HUT Ke-81 TNI 2026, Kodim 0802/Ponorogo Gelar Baksos Kesehatan dan Bagi Sembako

21 September 2026
TNI-POLRI

Bersih-Bersih Sungai oleh Kodim Ponorogo Bersama Unsur Terkait, Dalam Rangka HUT ke81 TNI

21 September 2026
TNI-POLRI

KASAL DAMPINGI PANGLIMA TNI, LEPAS RIBUAN PESERTA TNI RUN 2026

21 September 2026
Next Post

Ali Hasan Serap Aspirasi Warga Bandung

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021