Ganesha menambahkan, masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku (due process of law).
Jika terbukti melanggar, penegakan hukum dan etik harus dilakukan secara tegas. Sebaliknya, jika tidak terbukti, hak-hak yang bersangkutan wajib dipulihkan sesuai asas praduga tidak bersalah.
Batas Urusan Pribadi dan Tanggung Jawab Publik
Akusospol juga mengingatkan para pejabat agar tidak terus-menerus berlindung di balik dalih “urusan pribadi”.
Menurut Ganesha, dalam konteks jabatan publik, batas antara urusan pribadi dan tanggung jawab publik tidak selalu dapat dipisahkan secara tegas. Seorang pejabat dinilai tidak hanya dari keputusan formal yang ditandatanganinya, tetapi juga dari keteladanan moralnya.













