“Masyarakat tidak sedang mencampuri kehidupan pribadi seseorang. Masyarakat sedang mempertanyakan kelayakan moral dan tanggung jawab seorang pejabat yang diberi amanah oleh negara. Sebab, jabatan publik dibangun di atas fondasi kepercayaan,” lanjutnya.
Ketika kepercayaan publik terganggu, dampak negatifnya tidak hanya dirasakan oleh individu yang bersangkutan, melainkan juga merembet pada marwah institusi yang dipimpinnya.
Menguji Akuntabilitas dan Menjaga Marwah Institusi
Merujuk kembali pada UU Nomor 30 Tahun 2014, Ganesha menegaskan bahwa pejabat wajib menjaga perilaku agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap integritas jabatan yang diembannya.
“Persoalan ini tidak boleh direduksi menjadi sekadar simpati atau antipati terhadap individu tertentu. Yang harus dijawab adalah, apakah perilaku tersebut sesuai dengan etika jabatan? Apakah masih mencerminkan kepatutan? Inilah substansi yang harus diuji,” tegas Ganesha.













