Dalam perspektif hukum administrasi negara dan etika jabatan publik, Ganesha menjelaskan bahwa amanah jabatan membawa kewajiban inheren untuk menjaga integritas. Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Konsekuensinya, setiap penyelenggara pemerintahan wajib bertindak berdasarkan hukum, etika, dan asas-asas pemerintahan yang baik. Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga menegaskan bahwa setiap pejabat harus menjalankan kewenangannya berdasarkan asas legalitas, akuntabilitas, kepentingan umum, dan profesionalitas, serta tidak menyalahgunakan wewenang.
“Oleh karena itu, jika muncul persoalan yang melibatkan pejabat publik, fokus pembahasan seharusnya bukan pada aspek pribadi semata, melainkan pada ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kewajiban jabatan, kode etik, disiplin, maupun peraturan perundang-undangan,” paparnya.













