SUKABUMI – BEDAnews.com || Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, yang menggantikan AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, memiliki pengalaman yang mengesankan, saat bertugas selaku Kasubdit III Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.
Sebelum bertugas ke Polres Sukabumi, diantaranya AKBP Maruly Pardede telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi kerugian negara senilai Rp. 30 miliar lebih.

“Kasus ini berawal pada tahun 2021, diketahui adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang, terkait pemindahtanganan tanah Kas Desa Cibogo Persil 57 seluas kurang lebih 4,7 Ha,” ujar Maruly, Kamis (05/01/2023).
Kasus dugaan tindak pidanan pemidahtanganan tersebut, tepat di Blok Lapang, Desa Cibogo, Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat. Sebagai pelaku utamanya dilakukan oleh tersangka MS, Ma atau mantan Kepala Desa Cibogo.
“Sehingga terjadi peralihan hak kepemilikan tanah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp. 30.599.320.000,” ucapnya.
Pada peralihan tanah Kas Desa tersebut, tersangka MS, melibatkan Sekdes dan PJS Kepala Desa Cibogo, AY, kemudian mantan Ketua BPD Desa Cibogo (AS).

“Modusnya dengan menerbitkan Salinan C Desa, atas nama Martawidjaja (hasil pemindahtanganan melawan hukum) yang kemudian digunakan oleh tersangka DSH yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Martawidjaja,” jelasnya.
Sedangkan transaksi jual beli atas objek tanah tersebut, kata Dia, telah terbit 51 Akta Jual Beli serta dari 51 Akta Jual Beli tersebut telah terbit 12 SHM dan 12 Permohonan SHM namun, saat ini telah diblokir oleh Penyidik.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. “Selain itu, denda paling sedikit Rp. 200 Juta dan paling banyak Rp. 1 Miliar,” tandasnya.
Sumber : Humas Polda Jabar
Editor : Redaktur