Kasus dugaan tindak pidanan pemidahtanganan tersebut, tepat di Blok Lapang, Desa Cibogo, Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat. Sebagai pelaku utamanya dilakukan oleh tersangka MS, Ma atau mantan Kepala Desa Cibogo.
“Sehingga terjadi peralihan hak kepemilikan tanah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp. 30.599.320.000,” ucapnya.
Pada peralihan tanah Kas Desa tersebut, tersangka MS, melibatkan Sekdes dan PJS Kepala Desa Cibogo, AY, kemudian mantan Ketua BPD Desa Cibogo (AS).

“Modusnya dengan menerbitkan Salinan C Desa, atas nama Martawidjaja (hasil pemindahtanganan melawan hukum) yang kemudian digunakan oleh tersangka DSH yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Martawidjaja,” jelasnya.













