Sedangkan transaksi jual beli atas objek tanah tersebut, kata Dia, telah terbit 51 Akta Jual Beli serta dari 51 Akta Jual Beli tersebut telah terbit 12 SHM dan 12 Permohonan SHM namun, saat ini telah diblokir oleh Penyidik.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. “Selain itu, denda paling sedikit Rp. 200 Juta dan paling banyak Rp. 1 Miliar,” tandasnya.
Sumber : Humas Polda Jabar
Editor : Redaktur
Page 3 of 3













