Sejak era Orde Baru, peran Wakil Presiden Indonesia cenderung terbatas pada kegiatan seremonial dan kunjungan resmi. Fungsi ini sering kali mengarah pada penguatan citra pemerintah, tanpa adanya kontribusi yang signifikan dalam pengambilan keputusan atau pembuatan kebijakan.
“Dengan demikian, meskipun Wakil Presiden memiliki posisi penting dalam struktur pemerintahan, perannya dalam pengambilan kebijakan tetap terhambat oleh batasan konstitusi dan praktik politik yang ada,” tandasnya.
Oleh karena itu, lanjut Inas, langkah Gibran untuk membuka desk pengaduan masyarakat merupakan keputusan yang sangat tepat, karena selama ini, banyak kementerian lebih terfokus pada kegiatan rutin, sehingga pengaduan masyarakat sering kali kurang mendapatkan perhatian yang memadai.













