“Bahwa rancangan peraturan daerah tersebut, disampaikan terlebih dahulu oleh Kepala Daerah melalui rapat Paripurna,” jelasnya.
Begitu pula penyampaian Raperda tersebut oleh PJ Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan. Menurut Dikdik, sebagaimana amanat pasal 320 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan Daerah
“Sebagaimana Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah, tentang pertanggung jawaban APBD kepada DPRD, dengan dilampiri laporan keuangan yang yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” imbuh Dikdik.
Dalam pemeriksaan oleh pihak BPK kata Dikdik, paling lambat setelah enam bulan tahun anggaran berakhir,maka dari itu, pemerintah daerah Kota Cimahi telah berusaha memenuhi kewajibannya sesuai dengan pedoman yang telah diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014.













