Bandung Barat, BEDAnews
Sertifikat atas nama Emeh Purnamah, selaku tergugat dinyatakan tidak sah dan cacat hukum, karena tidak didasari dengan asal usul bukti kepemilikan tanah (warkah desa Cimareme, red), sehingga tanah yang diatasnya berdiri bangunan tersebut dinyatakan sah milik ahli waris Almarhum R. Sutrisno Masrio bin Otjen. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (11/9).
Dalam persidangan terungkap, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 291 atas nama Tergugat yang diajukan melalui Program Nasional Proyek Operasi Nasional Agraris (PRONA) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupetan Bandung (sekarang BPN Bandung Barat) dengan tidak berdasarkan hukum, yakni asal-usul tanah/Warkah dari Desa Cimareme, maka Sertifikat tersebut cacat hukum dan harus dicabut dari peredaran oleh pihak BPN Kabupaten Bandung Barat.
“Dalam persidangan selain pihak tergugat juga BPN Bandung Barat tidak bisa membuktikan adanya asal-usul kepemilikan awal tanah/Warkah dari Desa Cimareme atas nama tergugat, maka produk Sertifikat Hak dinyatakan tidak sah dan cacat hukum, sehingga harus ditarik dari peredaran oleh BPN Bandung Barat,” ujar Hakim Ketua Marudut Bakara, SH didampingi hakim Anggota Mohammad Noor, SH., MH., dan Jonlar Purba, SH., MH., dengan dibantu Panitera Pengganti Enang Suparman, S dalam pembacaan amar putusan dalam persidangan terbuka untuk umum dalam perkara perdata No. 16/Pdt.G/2013/PN.BB, Rabu (11/8).
Lebih lanjut amar putusan menyatakan mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan tanah dan bangunan yang terletak di Kp., Sasakbeusi (Jl. Gadobangkong) Desa Cimareme Kec. Ngamprah Kabupaten Bandung Barat diatas adalah harta milik almarhum Kapten Sutrisno Masrio bin Ocen/Otjen dan para penggugat adalah ahli warisnya selaku pemilik yang sah atas tanah dan bangunan yang terletak di Kp. Sasakbeusi Desa Cimareme Kec. Ngamprah Kabupaten Bandung Barat.
Selain itu, dalam amar putusannya Majelis Hakim juga menyatakan bahwa perbuatan Tergugart/Emeh Purnamah yang menguasai tanah dan bangunan yang terletak di Kp., Sasakbeusi Desa Cimareme Kec. Ngamprah Kabupaten Bandung Barat diatas adalah perbuatan melawan hukum, menyatakan Sertifikat Hak Milik No.291 Surat Ukur No. 490 Tahun 1986 aatas nama Ny. Emeh Purnamah (Tergugat) cacat hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum.
"Kami memerintahkan kepada tergugat untuk mengosongkan dan meyerahkan dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun kepada para penggugat, menghukum turut tergugat I/Desa Cimareme dan turut tergugat II/Badan Pertanahan Nasional Kab. Bandung Barat untuk tunduk dan patuh serta mentaati isi putusan ini,” sebutnya.
Sementara, Kuasa Hukum Penggugat, Gito Abdussalam, SH., yang didampingi Iyus Somantri, SH., ketika ditemui di Padalarang mengatakan, lega dengan amar putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung ini, hal itu membuktikan telah membuktikan rasa keadilan di dalam peradilan, dimana akhirnya kembali lagi tanah yang diatasnya berdiri bangunan itu kembali ke pemilik yang sah yakni ahli waris R. Sutrisno Masrio bin Otjen.
Dia melanjutkan, awalnya perselisihan antara Para Pengggugat dan Tergugat I telah dimusyawarahkan di Desa Cimareme, dengan disaksikan oleh Muspika dan aparatur setempat, dan telah dinyatakan bahwa status tanah adalah milik sah Almarhum Sutrisno Bin Ocen/Otjen dan kini harus diserahkan kepada para ahli warisnya, dan Tergugat menyatakan tidak mengetahui asal-usul tanah tersebut yang dirinya (Emeh Purnamah, red) ketahui mendapatkan tanah dan bangunan tersebut dari suaminya, Sukmaya, namun demikian tidak dapat menunjukkan asal-usul surat kepemilikan, baik jual beli ataupun waris dari suaminya tersebut.
Namun demikian, kata Gito, istri Almarhum R. Sutrisno Bin Ocen/Otjen, RE. Sunarwati dan keluarganya menyatakan kasihan terhadap Emeh Purnamah yang notabene seorang tukang pijat urut, dan sepakat agar tanah dan bangunan tersebut dijual bersama.
“Tanpa sepengetahuan para ahli waris diduga dijual seacara peribadi ke pihak lain dengan tidak memberitahukan kepada para ahli waris R. Sutrisno tersebut, yang akhirnya pihak ahli waris melakukan upaya musyawarah dan kekeluargaan dan tidak mendapat tanggapan yang akhirnya digugat,” pungkasnya. (Bubun M)











