Cimahi, BEDAnews
DPRD Kota Cimahi ‘Berang’ atas sikap yang ditunjukkan pemilik PT. Longsun Indonesia, karena sudah dua kali dipanggil tak mau hadir dan hanya mengutus pegawai bagian personalia, terkait PHK para karyawannya.
“Kami akan melakukan pemanggilan secara paksa kepada pimpinan PT. Long Sun Indonesia agar menjelaskan pemecatan para karyawannya,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi Bambang Suprihatin.
Dikatakan Bambang, Dewan merasa kecewa karena pimpinan perusahaan tidak dating saat pemanggilan kedua kalinya ini, Selasa, sehingga pemecatan yang dilakukan perusahaan tak ada kejelasan.
Pihaknya sudah beberap kali melakukan pemanggilan agar antara karyawan yang di PHK dan pimpinan perusahaan dapat duduk bersama menyelesaikan persoalan tersebut.
Sementara, dalam pertemuan antara karyawan yang di PHK dengan DPRD dan Dinsosnakertrans Kota Cimahi terungkap, pimpinan perusahaan akan memberikan pesangon untuk delapan mantan karyawannya sebesar Rp. 12 juta. Namun belum diterima pihak karyawan karena tak sesuai dengan masa kerja. (Bubun M)











