Peta itu juga tidak ditemukan di Badan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan di Kantor Dinas Perpustakaan-Arsip Daerah Pemkot Tangsel. Anehnya, menurut Hasni, peta tahun 1928 muncul di persidangan dan dijadikan Novum untuk memperkarakan tanah milik PT. HKP. Padahal, Pemkot Tangsel tidak pernah menggunakan peta tahun 1928 dalam penyusunan RTRW.
Pemkot Tangsel menggunakan peta resmi saat menyusun RTRW berdasarkan Undang-Undang Penataan Tata Ruang (UU no 24 tahun 1992, UU nomor 26 tahun 2007, dan PP no 26 tahun 2008 tentang RTRW), yaitu peta yang diterbitkan oleh lembaga resmi Badan Informasi Geospasial -BIG (dahulu Bakosurtanal) sebagai penyedia peta dasar untuk pembuatan peta rencana tata ruang wilayah.
Saat menyusun RTRW Tahun 2011 – 2031, Pemkot Tangsel telah menggunakan peta yang berasal dari Citraquickbird tahun 2010; Peta Rupabumi Indonesia Skala 1: 25.000, Bakorstanal, 1990; Data wilayah Kota Tangsel 2010, dan berdasarkan peta Rupa Bumi Indonesia skala 1: 25.000, Bakorstanal 1990, dimana terlihat jelas bahwa tanah milik PT. HKP bukanlah situ.











