Ahli Hukum Agraria, Dr. Hasni, SH, MH.
Tangsel – bedanews.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terindikasi cenderung memaksakan kehendak, mengubah peruntukkan sebidang tanah di wilayah Kayu Antap Rempoa dari permukiman menjadi situ (danau) di dalam peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangsel.
Demikian disampaikan Ahli Hukum Agraria, Dr. Hasni, SH, MH, Guru Besar Universitas Trisakti, mewakili PT. Hana Kreasi Persada (PT. HKP) kepada awak media di Tangsel, Selasa (6/6/2023), saat memberikan “legal opinion” terkait sengketa tanah milik PT. HKP dengan pihak Pemkot Tangsel.
Masalah sengketa lahan tersebut banyak diberitakan media baru-baru ini. Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, pihak Pemkot Tangsel belum bersedia memberikan tanggapan terkait masalah tersebut.