“Dan kini dia memberikan keterangan yang berkaitan dengan novum yang ditemukan, bahwa PT. Buana Intan Gemilang ini tidak pernah menjual kain katun.” tutur Yopi.
Yopi menegaskan bahwa PT Buana Intan Gemilang (BIG) hanya menjual kain jenis polyester, sehingga dalam putusan kasasi ini menyebutkan bahwa didalam pertimbangan Judex Juris bahwa PT BIG ini menjual kain katun.
Didalam putusan Judex Factie tidak ada dalam fakta persidangan yang menyebutkan bahwa saksi saksi itu mengatakan yang dijual itu adalah kain katun, tapi jenis polyster,” tegas Dr.Yopi Gunawan.
Inilah yang menjadikan pihaknya mengajukan Peninjauan Kembali karena adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkara.
Disinggung 2 saksi yang dihadirkan pada sidang sidang sebelumnya, Dr. Yopi Gunawan menandaskan, bahwa itu adalah saksi yang meringankan terdakwa MT.