Selanjutnya, kata saksi, dirinya kini maju menjadi saksi didasarkan atas 2 hal. 2 hal ini menjadi alasan kuat, padahal sebelumnya ia (saksi) sudah meyakini atas kehadiran 2 orang saksi yang meringankan yang berasal dari karyawan BIG atau stafnya di tempat kerja.
“Jadi itulah saat itu saya tidak maju menjadi saksi yang meringankan. Dan kini saya maju menjadi saksi karena munculnya Novum tadi atau keadaan baru yaitu dari putusan bebas menjadi vonis 1 tahun,” ucapnya.
Selain itu, saksipun menjelaskan terkait tuduhan yang menyebutkan bahwa PT. BIG telah menjual kain celup diluar kain polyster bukan katun.
Hal senada disampaikan Tim Kuasa Hukum Pemohon PK, Dr. Yopi Gunawan,S.H,M.H bahwa saksi Erick Miming Theniko yang tak pernah dihadirkan dan tidak pernah pula memberikan keterangan, baik di kepolisian maupun di persidangan dalam perkara PK ini.