Karena itu, publik seharusnya memberi ruang bagi proses hukum yang objektif, bukan ikut terbawa narasi yang belum terbukti. Jangan sampai pejabat yang belum tentu tahu apa-apa justru dijadikan tumbal untuk menutupi aktor utama yang sebenarnya bermain di belakang layar.
Negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan asumsi dan framing. Yang harus dibuktikan adalah tindakan, aliran dana, komunikasi dan keterlibatan nyata — bukan sekadar kehadiran dalam sebuah pertemuan formal. ***
– Ketua Umum Rembuk Nasional Aktifis 98.
– Ketua Umum Ikatan Alumni UPN Veteran Jakarta.
Page 4 of 4













