Menanggapi hal tersebut, Direktur PT. IKI, Suhan Iksan mengatakan bahwa, seluruh karyawannya telah difasilitasi dalam kepesertaannya di jaminan Kesehatan atau BPJS Kesehatan. Namun untuk BPJS Ketenagakerjaan masih sebagai karyawan saja yang bisa difasilitasi. Selebihnya akan menyusul di kemudian hari.
“BPJS Ketenagakerjaan, sama pentingnya dengan BPJS Kesehatan, dua jaminan sosial itu merupakan hal mendasar yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya. Maka dari itu, saya berharap agar PT IKI segera memasukan kepesertaan seluruh karyawannya dalam program jaminan perlindungan ketenagakerjaan milik negara, BPJS tersebut. Saya akan ikut memantau hal ini,” tegasnya. (Ayu).












