Padahal, lanjutnya, dalam aturannya sangat jelas bahwa, perusahaan yang mempekerjakan karyawan sebanyak 10 orang atau lebih memiliki kewajiban untuk mengikutsertakan setiap tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Terlebih lagi dalam pekerjaan di Indusri perkapalan yang memiliki resiko kecelakaan kerja cukup tinggi.
Sehingga jaminan sosial ketenagakerjaan sejatinya merupakan hal yang mutlak dan mendasar yang harus diberikan Perusahaan kepada karyawannya, yang notabene hal tersebut juga merupakan program perlindungan dari pemerintah kepada para tenaga kerja Indonesia.
“Persoalan kesejahteraan pekerja adalah bagian penting dari mandat dan tugas saya sebagai anggota DPR, karena aduan tersebut datang dari masyarakat di daerah pemilihan saya di Sulawesi Selatan I ini. Sehingga insyallah saya akan terus memperjuangkan hal ini, agar para pekerja yang berada di Industri Perkapalan ini juga terlindungi keselamatgam, Kesehatan dan kesejahteraannya di akhir tua nanti,” papar Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini.












