SUBANG || Bedanews.com – DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Kejaksaan Agung baru-baru ini menandatangani Perjanjian Kerja Sama guna memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan Dana Desa dan mengoptimalkan peran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan.
Keterangan pers DPP ABPEDNAS, Rabu (30/7/2025) menyebutkan, penandatanganan perjanjian kerjasama strategis itu dilaksanakan pada 29 Juli 2025 di Lembur Pakuan, Desa Sukasari, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kerja sama dimaksud bertujuan memberdayakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), agar mereka semakin aktif menjalankan fungsi pengawasan, penyaluran aspirasi masyarakat dan kontrol sosial atas jalannya pemerintahan Desa, termasuk dalam penggunaan Dana Desa serta pengelolaan koperasi Desa berbasis gotong-royong.