JAKARTA || Bedanews.com – Kemendagri mendorong sinkronisasi rencana pembangunan Tanggul Raksasa (Giant Sea Wall) Pantai Utara Jawa dengan dokumen rencana tata ruang daerah.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi persoalan pemanfaatan ruang menjelang pelaksanaan pembangunan yang direncanakan mulai tahun 2027.
Pembangunan Giant Sea Wall Pantai Utara Jawa tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025โ2029.
Rencana pengembangan kawasan Pantura Jawa tidak hanya mencakup pembangunan tanggul pantai dan tanggul laut, tetapi juga pengembangan infrastruktur pendukung, serta solusi berbasis alam (nature-based solution), seperti pengembangan ekosistem mangrove.













