TANGERANG || Bedanews.com – Rahmawati, seorang janda dengan tiga anak, meminta Mahkamah Agung (MA) RI memeriksa pelaksanaan sita eksekusi mobil Mitsubishi Pajero oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, inisial AAM. Ia menilai, proses eksekusi tersebut dilakukan secara semena-mena dan mempersoalkan prosedur pemberitahuan, serta perbedaan nomor polisi kendaraan yang disita.
Peristiwa itu terjadi di kediaman Rahmawati di Perumahan Barleria, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin (19/10/2026) pagi, saat dirinya sedang bersembahyang.
Menurut Rahmawati, rombongan juru sita bersama sejumlah petugas kepolisian, pemohon eksekusi dan kuasa hukumnya datang ke rumahnya. Kedatangan rombongan tersebut diwarnai adu argumen ketika mereka berupaya masuk melalui pagar gerbang.
Rahmawati mengaku terkejut dan merasa diperlakukan layaknya pelaku kejahatan di rumahnya sendiri.
โSeperti menangkap maling,โ ujar Rahmawati melalui keterangannya, Selasa (20/10/2026).
Dia mempersoalkan tidak adanya pemberitahuan mengenai waktu pelaksanaan sita eksekusi. Ia mengaku telah menanyakan persoalan tersebut kepada kuasa hukumnya, tetapi tidak memperoleh informasi bahwa eksekusi akan dilakukan pada hari itu.
Ia juga mempertanyakan batas waktu bagi kuasa hukumnya untuk tiba di lokasi yang, menurut pengakuannya, hanya diberikan hingga pukul 10.00 WIB.
โSampai kuasa hukum saya saja tidak diberitahukan. Mana mungkin kuasa hukum saya dari Jakarta bisa datang cepat ke rumah kalau pemberitahuannya mendadak,โ katanya.
Rahmawati mengaku dihadapkan pada dua pilihan, yakni menyerahkan mobil secara sukarela atau kendaraannya ditarik paksa menggunakan mobil derek.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi disebut mengklaim telah menyampaikan aanmaning pengadilan kepada pihak yang diwajibkan melaksanakan putusan secara sukarela.
Namun, Rahmawati menilai, teguran tersebut perlu dibedakan dari pemberitahuan mengenai waktu pelaksanaan sita eksekusi.
โTanpa pemberitahuan eksekusi dan tanpa didampingi kuasa hukum, apakah memang begini prosedurnya?,โ ujarnya.
Ia pun mengaku mengalami tekanan psikologis akibat peristiwa tersebut.
*Perbedaan Nomor Polisi Kendaraan*
Selain mempersoalkan prosedur pelaksanaan eksekusi, Rahmawati menyoroti perbedaan nomor polisi kendaraan yang menjadi objek penyitaan.
Menurutnya, mobil Mitsubishi Pajero yang seharusnya dieksekusi bernomor polisi B 1096 JLO atas namanya. Namun, kendaraan yang dibawa oleh juru sita disebut bernomor polisi B 1631 JCT atas nama keponakannya Dianti.
Saat diprotes, juru sita menyatakan bahwa, dirinya hanya menjalankan tugas penyitaan barang dan tidak bersedia menunggu kedatangan kuasa hukum pihak termohon eksekusi.
Hal ini juga disebut merujuk pada Surat Penetapan Ketua PN Tangerang Nomor 65/PEN.EKS/2026/PN.TNG jo. Nomor 119/Pdt.G.S/2025/PN.TNG tertanggal 29 September 2026.
Menurut Rahmawati, juru sita menyampaikan bahwa, pihak termohon dapat mengajukan keberatan ke PN Tangerang apabila tidak menerima pelaksanaan eksekusi tersebut.
*Minta MA Turun Tangan*
Rahmawati berharap, MA menindaklanjuti laporannya dengan memeriksa pelaksanaan sita eksekusi tersebut, termasuk prosedur pemberitahuan, proses di lapangan dan perbedaan nomor polisi kendaraan.
โKami memohon kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa Ketua PN Tangerang, khususnya juru sita, serta menindaklanjuti pelaksanaan sita eksekusi tersebut. Apakah dapat dibenarkan seorang juru sita bertindak seperti preman?,โ kata Rahmawati.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari juru sita dan Ketua PN Tangerang. (Red).













