RDPU-Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (23 September 2026). (Foto Dok. DPP DePA-RI).
JAKARTA || Bedanews.com – Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan berdiskusi bersama Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) yang dipimpin Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M. Rapat yang digelar pada 23 September 2026 itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburrahman, SH, MH.
Siaran pers DPP DePA-RI, Minggu (27/9) menyebutkan, pada RDPU tersebut Luthfi mengingatkan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi krusial untuk mengembalikan kerugian negara sekaligus merebut kembali kepercayaan publik.













