• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, September 26, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Dituduh Gelapkan Dana Bank Sampah Rp 1,05 Miliar, Terdakwa Fei Febrianti Menangis Usai Dituntut 3 Tahun Penjara

Dituduh Gelapkan Dana Bank Sampah Rp 1,05 Miliar, Terdakwa Fei Febrianti Menangis Usai Dituntut 3 Tahun Penjara

Boed by Boed
23 September 2026
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

​Bandung, BEDAnews – Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat pegiat lingkungan, Fei Febrianti SR, pada Rabu (23/9/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan dan menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

​JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang menguasai barang karena hubungan kerja atau profesi.

​Perkara ini berakar dari kerja sama pengelolaan sampah yang melibatkan Fei Febrianti dengan pendiri Bank Sampah Bersinar (BSB), Fifie Rahardja (Fifie Fei).

BeritaTerkait

Kasus SMA Favorit Banda Aceh, Bullying Anak di Medsos Berisiko Pidana

25 September 2026

​Tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi, Wabup Indramayu Ajukan Praperadilan ke PN Bandung

24 September 2026

Terdakwa yang mulai terlibat dalam pengembangan BSB sejak 2019 kemudian mendirikan PT Inovasi Gerakan Masyarakat (INGRAM) pada 2023.

Kasus ini mencuat setelah pemeriksaan internal menemukan aliran dana sekitar Rp 1,05 miliar dari sejumlah vendor yang diduga dialihkan ke rekening PT INGRAM serta rekening pribadi Fei tanpa sepengetahuan Dewan Komisaris BSB.

​Usai persidangan, Febrianti tampak syok atas tuntutan yang dinilai terlalu berat bagi dirinya. Isak tangis terdakwa pun pecah saat berada dalam pelukan kerabatnya usai persidangan ditutup.

Menanggapi tuntutan JPU, pihak Fei melalui kuasa hukumnya menegaskan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).

​Di sisi lain, Kuasa Hukum Pelapor, Alvin Wijaya Kesuma, S.H., M.H., menyatakan bahwa tuntutan pidana penjara selama 3 tahun sudah berlandaskan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Pihaknya menyerahkan proses selanjutnya kepada Majelis Hakim dan berharap putusan akhir dapat memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi korban selaku warga negara yang taat hukum.

​Persidangan akan dilanjutkan pada tahapan berikutnya untuk mendengarkan pledoi atau pembelaan resmi dari pihak terdakwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.

Previous Post

Diduga Turut Nikmati Aliran Dana, Status Hukum Iwan Hermawan Selaku PPK Dishub Sumedang Dipertanyakan

Next Post

Gerak Cepat TNI Bantu Tangani Dampak Banjir Bandang di Kabupaten Solok Sumbar

Related Posts

Hukum

Kasus SMA Favorit Banda Aceh, Bullying Anak di Medsos Berisiko Pidana

25 September 2026
Hukum

​Tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi, Wabup Indramayu Ajukan Praperadilan ke PN Bandung

24 September 2026
Gerbang utama UIN Sunan Gunung Djati Bandung disegel mahasiswa dalam ilustrasi. Tragedi penyegelan kampus seperti yang terjadi di UINSA Surabaya pada 21 September 2026 lalu dikhawatirkan terulang di Bandung jika penentuan rektor hanya mengandalkan legitimasi formal. Foto: Ist/Ilustrasi AI
Edukasi

AWAS! UIN BANDUNG Terancam Jadi UINSA Jilid 2, Ketum IKA: Butuh Sosok Rektor yang Diterima Bukan Dipaksakan

24 September 2026
Hukum

Diduga Turut Nikmati Aliran Dana, Status Hukum Iwan Hermawan Selaku PPK Dishub Sumedang Dipertanyakan

23 September 2026
Hukum

Kasus Penggelapan Rp5,5 Miliar di Bandung, Diduga Sarat Motif Yang Tersembunyi

21 September 2026
Hukum

Sidang Gratifikasi Dishub Sumedang Tegang: Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Status Hukum Iwan Hermawan Selaku PPK

21 September 2026
Next Post

Gerak Cepat TNI Bantu Tangani Dampak Banjir Bandang di Kabupaten Solok Sumbar

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021