• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, September 26, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Diduga Turut Nikmati Aliran Dana, Status Hukum Iwan Hermawan Selaku PPK Dishub Sumedang Dipertanyakan

Diduga Turut Nikmati Aliran Dana, Status Hukum Iwan Hermawan Selaku PPK Dishub Sumedang Dipertanyakan

Boed by Boed
23 September 2026
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

​Bandung, BEDAnews – Sidang kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang di Pengadilan Tipikor Bandung berlangsung memanas, Senin (21/9/2026).

Suasana ruang sidang mendadak riuh saat tim penasihat hukum dan terdakwa mempertanyakan status hukum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Iwan Hermawan, yang dinilai turut menerima aliran uang dari pengusaha namun tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka.

​Dalam agenda pemeriksaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumedang menghadirkan Iwan Hermawan bersama empat saksi lainnya. Sepanjang persidangan, tim penasihat hukum terdakwa gencar mencecar Iwan lantaran menemukan perbedaan antara keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta di persidangan.

​Penasihat hukum terdakwa, Asep Muhidin, S.H., M.H., mempertanyakan total nominal uang yang diterima Iwan sepanjang tahun 2024. Di hadapan majelis hakim, Iwan mengakui telah menerima uang puluhan juta rupiah dari seseorang bernama Iya Ruhiana.

BeritaTerkait

Kasus SMA Favorit Banda Aceh, Bullying Anak di Medsos Berisiko Pidana

25 September 2026

​Tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi, Wabup Indramayu Ajukan Praperadilan ke PN Bandung

24 September 2026

​”Totalnya sekitar Rp40.000.000 pada tahun 2024. Uang itu dari Pak Iya, tapi saya tidak tahu sumber uangnya dari siapa,” aku Iwan.

​Aliran dana tersebut juga menyeret nama instansi lain. Merujuk BAP poin 34, Iwan membenarkan pernah dihubungi seorang anggota Polres Sumedang bernama Anwar yang meminta bantuan dana kegiatan.

Iwan lantas meneruskan permintaan tersebut hingga menerima uang Rp5 juta dari Iya Ruhiana—uang yang diketahui berasal dari Yuda, seorang pengusaha penyedia Penerangan Jalan Umum (PJU).

​Keterangan Iwan langsung disanggah keras oleh terdakwa AM. Dalam tanggapannya, AM menegaskan bahwa kesaksian Iwan tidak sesuai fakta dan nominal yang diserahkan pengusaha jauh lebih besar dari yang diakui saksi.

​”Yang Mulia, uang yang diberikan Saudara Yuda kepada Iwan dan Iya itu Rp50 juta. Terus kenapa saksi Iwan tidak duduk seperti kami di sini sebagai tersangka?” cecar AM di ruang sidang.

​Merespons perdebatan tersebut, Ketua Majelis Hakim langsung mempertegas keberatan terdakwa dan melemparkan sentilan menohok terkait penetapan status tersangka.

​”Maksudnya biar tegas, kenapa saksi ini tidak menjadi tersangka sedangkan Bapak dan lainnya menjadi tersangka, begitu? Silakan tanyakan kepada Bapak Jaksanya,” timpal Ketua Majelis Hakim, yang seketika disambut riuh para hadirin sidang.

​Usai persidangan, saksi Iwan Hermawan enggan memberikan tanggapan. Ia tampak menghindar dari pertanyaan awak media dan langsung berlalu menuju mobilnya.

Sementara itu, awak media mencoba berupaya konfirmasi kepada Kasi Pidsus Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani, melalui pesan WhatsApp nya, namun yang bersangkutan tidak merespon.

​Terungkapnya fakta-fakta baru di persidangan ini memicu desakan publik agar Kejari Sumedang tidak tebang pilih, profesional, dan mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pusaran gratifikasi tersebut.

Previous Post

Waketum Dharma Pertiwi Buka Bazar TNI, Semarakkan HUT ke-81 TNI

Next Post

Dituduh Gelapkan Dana Bank Sampah Rp 1,05 Miliar, Terdakwa Fei Febrianti Menangis Usai Dituntut 3 Tahun Penjara

Related Posts

Hukum

Kasus SMA Favorit Banda Aceh, Bullying Anak di Medsos Berisiko Pidana

25 September 2026
Hukum

​Tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi, Wabup Indramayu Ajukan Praperadilan ke PN Bandung

24 September 2026
Gerbang utama UIN Sunan Gunung Djati Bandung disegel mahasiswa dalam ilustrasi. Tragedi penyegelan kampus seperti yang terjadi di UINSA Surabaya pada 21 September 2026 lalu dikhawatirkan terulang di Bandung jika penentuan rektor hanya mengandalkan legitimasi formal. Foto: Ist/Ilustrasi AI
Edukasi

AWAS! UIN BANDUNG Terancam Jadi UINSA Jilid 2, Ketum IKA: Butuh Sosok Rektor yang Diterima Bukan Dipaksakan

24 September 2026
Hukum

Dituduh Gelapkan Dana Bank Sampah Rp 1,05 Miliar, Terdakwa Fei Febrianti Menangis Usai Dituntut 3 Tahun Penjara

23 September 2026
Hukum

Kasus Penggelapan Rp5,5 Miliar di Bandung, Diduga Sarat Motif Yang Tersembunyi

21 September 2026
Hukum

Sidang Gratifikasi Dishub Sumedang Tegang: Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Status Hukum Iwan Hermawan Selaku PPK

21 September 2026
Next Post

Dituduh Gelapkan Dana Bank Sampah Rp 1,05 Miliar, Terdakwa Fei Febrianti Menangis Usai Dituntut 3 Tahun Penjara

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021