Bandung, BEDAnews – Sengketa hak mantan karyawan PT Pikiran Rakyat Bandung (PRB) kembali bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung pada Rabu (16/9/2026).
Kali ini, sebanyak 131 eks karyawan mengajukan perincian tuntutan yang jauh lebih spesifik dengan total mencapai Rp15.404.407.596.
Angka Rp15,4 miliar tersebut bukan sekadar estimasi. Dalam dokumen gugatan, hak masing-masing penggugat dirinci secara mendetail, mulai dari kompensasi masa tunggu, tunjangan jabatan, penghargaan cincin, uang cuti, Tunjangan Uang Makan dan Transportasi (TUMTUT), uang kesehatan, hingga bonus.
Perkara ini resmi terdaftar dengan Nomor 160/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bdg. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, gugatan didaftarkan pada 7 September 2026 dengan Teguh Laksana dkk. sebagai penggugat dan PT Pikiran Rakyat Bandung sebagai tergugat.
Namun, terdapat poin penting yang membuat gugatan kali ini berbeda dari sebelumnya. Para penggugat kembali menegaskan keberlakuan Perjanjian Bersama (PB) yang pernah dibuat antara pekerja dan perusahaan.
Mereka mendalilkan bahwa perjanjian tersebut tetap sah, mengikat kedua belah pihak, dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak.
Kuasa hukum penggugat, M. Irwan Nasution, menjelaskan bahwa perkara yang kini berjalan merupakan gugatan baru setelah perkara sebelumnya dinyatakan niet ontvankelijke verklaard (NO).
Menurut Irwan, salah satu kendala krusial dalam perkara terdahulu adalah anggapan bahwa tuntutan para pekerja telah kedaluwarsa. Namun, pihak penggugat menilai persoalan tersebut telah dikoreksi pada tingkat kasasi.
“Mahkamah Agung menyatakan tidak ada kedaluwarsa dalam pengajuan gugatan perselisihan hak,” ujar Irwan kepada awak media seusai persidangan di PHI Bandung, Rabu (16/9/2026).
Dokumen gugatan mencatat bahwa pada halaman 57, penggugat merujuk pada Putusan MA RI Nomor 509 K/Pdt.Sus-PHI/2026 tertanggal 18 Mei 2026. Putusan tersebut berkaitan dengan perkara sebelumnya antara Teguh Laksana dkk. melawan PT Pikiran Rakyat Bandung.
Dalam dalilnya, MA menyatakan bahwa PB yang ditandatangani para pihak pada tahun 2020 terkait kompensasi pensiun dini serta hak-hak pekerja lainnya masih memiliki kekuatan hukum mengikat. Pertimbangan ini yang kemudian dijadikan dasar utama oleh para penggugat.
Dalam dokumen gugatan, penggugat menegaskan bahwa meskipun PB belum didaftarkan ke PHI pada PN Bandung, perjanjian itu tetap sah dan mengikat para pihak sejak disepakati dan dilaksanakan.
Argumentasi tersebut mengacu pada prinsip hukum bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya. Oleh karena itu, kewajiban yang telah disepakati dalam PB dinilai tetap wajib dilaksanakan oleh perusahaan.
Poin ini menjadi sentral karena perkara yang diperiksa bukan sekadar mengenai pesangon, melainkan pemenuhan hak-hak yang lahir dari kesepakatan program pensiun dini.
Terkait isu kedaluwarsa yang kerap menjadi perdebatan hukum, kuasa hukum penggugat menilai hak yang telah diperjanjikan dan belum dibayarkan tidak hilang begitu saja oleh berjalannya waktu.
Persoalan kedaluwarsa pembayaran hak pekerja sendiri telah diuji di Mahkamah Konstitusi. Melalui Putusan MK Nomor 100/PUU-X/2012, MK menyatakan bahwa Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang membatasi masa tuntutan pembayaran upah hingga dua tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kompilasi rumusan hukum Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa pasca putusan MK tersebut, hakim tetap memiliki ruang untuk mempertimbangkan rasa keadilan dalam memutus persoalan kedaluwarsa pada perkara konkret, tergantung pada jenis tuntutan, dasar hukum, dan pertimbangan majelis hakim.
Kuasa hukum penggugat lainnya, Asep Maulana Syaifudin, menambahkan bahwa gugatan kali ini disusun lebih terstruktur. Jika sebelumnya tuntutan disampaikan secara global, kini rincian hak disajikan secara mendetail untuk tiap-tiap dari 131 eks karyawan.
Menurut Asep, lamanya proses hukum ini terjadi karena para pekerja sempat memilih menunggu janji pembayaran kompensasi dari pihak perusahaan selama kewajiban belum diselesaikan.
”Yang memperlama itu pengusaha. Pekerja menunggu karena ada janji kompensasi. Setelah empat tahun digugat, malah disebut kedaluwarsa,” tegas Asep.
Rincian dalam dokumen gugatan memperlihatkan bahwa total nilai Rp15,4 miliar tersebut terdiri atas beberapa komponen utama. Komponen terbesar adalah kompensasi masa tunggu yang mencapai sekitar Rp9,273 miliar, uang kesehatan sekitar Rp2,995 miliar, bonus sekitar Rp1,521 miliar, serta beberapa komponen hak lainnya yang jika dijumlahkan mencapai Rp15.404.407.596.
Di tengah proses hukum yang berjalan, salah seorang perwakilan penggugat, Teguh Laksana, menyatakan bahwa para mantan karyawan masih membuka pintu penyelesaian secara musyawarah.
”Kami dari dulu ingin bermusyawarah. Kalau sekarang majelis hakim membuka kembali peluang damai, kami siap,” kata Teguh. Ia berharap pihak perusahaan dapat merespons ruang dialog tersebut agar sengketa yang berlangsung bertahun-tahun ini segera mendapatkan kepastian hukum.
Sidang perkara Nomor 160/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bdg pada Rabu (16/9/2026) dipimpin oleh Ketua Majelis Widiarso, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Parlindungan Saragih, S.Si., S.H., M.H., dan Budiyono, S.H., M.H.
Dalam persidangan awal ini, majelis hakim meminta kelengkapan dokumen terkait legal standing, termasuk anggaran dasar serta perubahan terakhir perusahaan. Sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu, 23 September 2026.
Tahapan persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda jawaban tergugat, replik, duplik, pembuktian, hingga kesimpulan yang direncanakan pada 11 November 2026. Jika tidak ada perubahan agenda, putusan dijadwalkan akan diunggah pada 25 November 2026.













