JAKARTA || Bedanews.com – Dalam KUHAP Nasional, Putusan bebas, tidak dapat diajukan upaya hukum banding dan kasasi. Hal tersebut diungkapkan Panitera Mahkamah Agung (MA), Dr. Sudharmawatiningsih saat seleksi wawancara Calon Hakim Agung (CHA) Tahun 2026 yang digelar Komisi Yudisial (KY) di Kantor KY, Jalan Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat, Selasa (4/8).
“Pasal 299 huruf a KUHAP baru menyatakan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi,” terangnya.
Ia kemudian menerangkan, hal tersebut berbeda dengan ketentuan pada pasal 67 KUHAP lama yang pada pokoknya membuka upaya hukum kasasi untuk putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum.
Dr. Sudharmawatiningsih menambahkan bahwa, terhadap putusan bebas juga tidak dapat diajukan upaya hukum banding. KUHAP Nasional menentukan, selain putusan pemidanaan hanya putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang dapat diajukan banding.













