“Sehingga dengan demikian, maka untuk putusan bebas tingkat pertama di KUHAP Nasional sudah tertutup. Kemudian apakah bisa banding? Dalam KUHAP Nasional, sesuai pasal 244 ayat 5, dijelaskan bahwa untuk putusan lepas saja yang bisa mengajukan upaya hukum banding. Upaya hukum terhadap putusan bebas tertutup untuk tingkat kasasi maupun banding”, tegas Dr. Sudharmawatiningsih.
Terkait kekhawatiran adanya celah kecurangan yang terbuka dengan tidak adanya upaya hukum terhadap putusan bebas, Dr. Sudharmawatiningsih menyatakan, ia tidak mencemaskan hal itu karena ada mekanisme pengawasan yang ketat dari KY dan MA terhadap hakim yang diduga melakukan kecurangan.
“KY maupun MA tetap memiliki fungsi kontrolnya sehingga bisa menjadikan putusan sebagai pintu masuk penelusuran dugaan pelanggaran oleh hakim,” terangnya.













