Menurut Dr. Sudharmawatiningsih, ketika ada putusan bebas yang mengandung penyimpangan, KY dapat mengontrol dan memeriksa perilaku hakim yang bertentangan dengan kode etik. Selain itu, MA juga dapat memberikan pengawasan kepada penyelenggara peradilan di bawahnya dengan memberikan petunjuk atau bisa juga meminta keterangan maupun melakukan pemeriksaan. (Red).
Page 3 of 3













