Bandung, BEDAnews – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang perdana dugaan penggelapan yang menyeret Febriyanti direktur PT Solusi Rahayu Indonesia. Sidang digelar pada Selasa 4/7/2026.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa, Ronald, S.H., menyatakan bahwa pihaknya memutuskan untuk tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi), melainkan langsung melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Rahayudin, Febriyanti dituduh melakukan penggelapan dan merugikan perusahaan hingga mencapai Rp1,5 miliar akibat pengalihan dana pengelolaan sampah ke rekening perusahaan lain.
Tanggapan dan Keterangan Pihak Terdakwa
Ditemui usai persidangan, Febriyanti menyampaikan rasa penyesalannya yang mendalam mengapa perkara hukum ini harus berlanjut hingga ke meja hijau. Ia mengaku kaget karena sebelumnya meyakini persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan penggiat yang turut mengawal kasus ini sampai dengan tahap saat ini. Saya sangat menyesalkan apa yang terjadi pada saya dan mengapa perkara ini bisa sampai di titik ini. Karena saya percaya sebenarnya semua ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Febriyanti kepada awak media.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya bersama pihak terkait sebenarnya telah melakukan pertemuan pada 10 Januari 2025 dan menyepakati penyelesaian damai yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Sebagai bentuk iktikad baik demi menjaga perdamaian, Febriyanti bahkan mengaku telah melepaskan 25 persen saham miliknya di PT Solusi Rahayu Indonesia perusahaan yang ia bangun dengan kerja keras serta memberikan dampak bagi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan beberapa wilayah lainnya di Indonesia.
Kendati demikian, upaya damai tersebut menemui kendala setelah ia mendapati adanya pesan suara (voice note) dari Ibu Vivi pada 4 Februari 2025 melalui suaminya, yang menyatakan bahwa proses hukum akan tetap diteruskan.
Menanggapi tudingan yang sempat disinggung terkait aktivitasnya, Febriyanti menegaskan bahwa kegiatannya di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) murni merupakan bentuk dedikasinya sebagai seorang profesional pegiat lingkungan, bukan seperti yang disangkakan.
Ia juga menyebutkan bahwa upaya komunikasinya dengan pihak manajemen belum membuahkan hasil optimal, di mana komunikasi terakhir menunjukkan bahwa langkah pelaporan tersebut dijalankan berdasarkan arahan pimpinan.
Meski proses hukum sedang berjalan di PN Bandung, Febriyanti tetap membuka peluang agar kedua belah pihak dapat menempuh jalur damai demi kepentingan yang lebih besar.
”Saya berharap pintu damai bisa dibuka dan kita bisa menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, secara damai, penuh kasih dan kebaikan. Dan kita bisa sama-sama berkontribusi untuk Indonesia yang lebih bersih, Indonesia yang lebih baik, dan untuk kebaikan masyarakat dan lingkungan kita semuanya,” pungkasnya.
Agenda Sidang Selanjutnya
Dengan diputuskannya pihak terdakwa untuk langsung melanjutkan ke tahap pembuktian tanpa eksepsi, sidang lanjutan di PN Bandung akan digelar pekan depan memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi guna menguji dakwaan pelanggaran Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwakan kepada terdakwa.













