• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, November 9, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Perkara Dugaan Penggelapan PT. SRI Terdakwa Sesalkan Jalur Hukum dan Berharap Pintu Damai Terbuka

Perkara Dugaan Penggelapan PT. SRI Terdakwa Sesalkan Jalur Hukum dan Berharap Pintu Damai Terbuka

Boed by Boed
4 Agustus 2026
in Hukum
0
oplus_0

oplus_0

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

​Bandung, BEDAnews –  Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang perdana dugaan penggelapan yang menyeret Febriyanti direktur  PT Solusi Rahayu Indonesia.  Sidang digelar  pada Selasa 4/7/2026.

​Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa, Ronald, S.H., menyatakan bahwa pihaknya memutuskan untuk tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi), melainkan langsung melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Rahayudin, Febriyanti dituduh melakukan penggelapan dan  merugikan perusahaan hingga mencapai Rp1,5 miliar akibat pengalihan dana pengelolaan sampah ke rekening perusahaan lain.

​Tanggapan dan Keterangan Pihak Terdakwa

​Ditemui usai persidangan, Febriyanti menyampaikan rasa penyesalannya yang mendalam mengapa perkara hukum ini harus berlanjut hingga ke meja hijau. Ia mengaku kaget karena sebelumnya meyakini persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

BeritaTerkait

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026

“Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan penggiat yang turut mengawal kasus ini sampai dengan tahap saat ini. Saya sangat menyesalkan apa yang terjadi pada saya dan mengapa perkara ini bisa sampai di titik ini. Karena saya percaya sebenarnya semua ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Febriyanti kepada awak media.

​Ia mengungkapkan bahwa dirinya bersama pihak terkait sebenarnya telah melakukan pertemuan pada 10 Januari 2025 dan menyepakati penyelesaian damai yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Sebagai bentuk iktikad baik demi menjaga perdamaian, Febriyanti bahkan mengaku telah melepaskan 25 persen saham miliknya di PT Solusi Rahayu Indonesia perusahaan yang ia bangun dengan kerja keras serta memberikan dampak bagi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan beberapa wilayah lainnya di Indonesia.

​Kendati demikian, upaya damai tersebut menemui kendala setelah ia mendapati adanya pesan suara (voice note) dari Ibu Vivi pada 4 Februari 2025 melalui suaminya, yang menyatakan bahwa proses hukum akan tetap diteruskan.

​Menanggapi tudingan yang sempat disinggung terkait aktivitasnya, Febriyanti menegaskan bahwa kegiatannya di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) murni merupakan bentuk dedikasinya sebagai seorang profesional pegiat lingkungan, bukan seperti yang disangkakan.

Ia juga menyebutkan bahwa upaya komunikasinya dengan pihak manajemen  belum membuahkan hasil optimal, di mana komunikasi terakhir menunjukkan bahwa langkah pelaporan tersebut dijalankan berdasarkan arahan pimpinan.

​Meski proses hukum sedang berjalan di PN Bandung, Febriyanti tetap membuka peluang agar kedua belah pihak dapat menempuh jalur damai demi kepentingan yang lebih besar.

​”Saya berharap pintu damai bisa dibuka dan kita bisa menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, secara damai, penuh kasih dan kebaikan. Dan kita bisa sama-sama berkontribusi untuk Indonesia yang lebih bersih, Indonesia yang lebih baik, dan untuk kebaikan masyarakat dan lingkungan kita semuanya,” pungkasnya.

​Agenda Sidang Selanjutnya

​Dengan diputuskannya pihak terdakwa untuk langsung melanjutkan ke tahap pembuktian tanpa eksepsi, sidang lanjutan di PN Bandung  akan digelar pekan depan memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi guna menguji dakwaan pelanggaran Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwakan kepada terdakwa.

Previous Post

TMMD 129 Bulu Lor Gelar Penyuluhan Informasi Kelembagaan UMKM / Fasilitas NIB SERGAPP

Next Post

IKKT PWA Enam Dekade Berkarya Mewujudkan Kesejahteraan Keluarga yang Berkualitas

Related Posts

Hukum

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Headline

Dugaan Penyadapan Komunikasi Presiden Terbongkar, Bareskrim Jerat Tiga Tersangka

4 November 2026
Ketua PA Mesuji, Dr.Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H menerima sertifikat dari ketua sidang usai sidang promosi doktor di UIN SGD Bandung/dok.Bedanews.com.
Hukum

Teliti Dinamika Putusan MA Soal Sengketa Asuransi Jiwa Syariah, Ketua PA Mesuji Lampung Raih Doktor di UIN SGD Bandung

30 Oktober 2026
Hukum

Kerja Sejak 2017 di Bank Mandiri Tasikmalaya, Status PHK Pekerja Alih Daya Ini Dipertanyakan

30 Oktober 2026
Hukum

Ketua Pengadilan Negeri Karawang Lantik dan Ambil Sumpah Maman Supratman Sebagai Panmud Perdata

30 Oktober 2026
Next Post

IKKT PWA Enam Dekade Berkarya Mewujudkan Kesejahteraan Keluarga yang Berkualitas

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021