JAKARTA || Bedanews.com – Pemerintah mulai mengubah paradigma pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia dengan mengedepankan pendekatan berbasis risiko (risk-based supervision) dan upaya preventif. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan sekaligus memperkuat perlindungan bagi para pekerja melalui sistem pengawasan yang lebih modern, terukur dan berbasis data.
Transformasi tersebut, ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli saat meluncurkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan, yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Pengawasan Ketenagakerjaan Indonesia di Jakarta, belum lama ini.
Menurut Yassierli, arah baru pengawasan tidak lagi hanya bertumpu pada tindakan represif terhadap pelanggaran, melainkan lebih menitikberatkan pada pencegahan melalui pemanfaatan teknologi, integrasi data, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.













