Bandung, BEDAnews – Komisi Yudisial (KY) menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara pengawasan dan perlindungan bagi hakim. Hal ini disampaikan oleh Anggota KY, F. Willem Saija, dalam dialog interaktif di Studio Pro 3 RRI pada Senin (13/7).
Willem Saija menekankan bahwa perlindungan terhadap hakim sangat krusial agar para pengadil dapat menjalankan tugasnya secara mandiri, adil, dan terbebas dari intervensi pihak luar.
Menurut mantan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara tersebut, perlindungan ini harus berjalan beriringan dengan fungsi pengawasan yang dilakukan KY.
Dalam dialog tersebut, Willem menjelaskan bahwa KY menjalankan peran advokasi sebagai amanat undang-undang, khususnya dalam menindaklanjuti kasus Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH).
”Upaya advokasi tersebut terbagi menjadi langkah responsif dan preventif. Langkah responsif mencakup mediasi, rekonsiliasi, serta koordinasi dengan pihak kepolisian dalam menangani aksi demonstrasi anarkis di lingkungan peradilan.
Adapun langkah preventif diwujudkan melalui edukasi lewat diskusi publik dan program klinik etik yang bermitra dengan berbagai perguruan tinggi,” ujar Willem.
Peningkatan Standar Keamanan di Pengadilan
Selain aspek advokasi, Willem menyoroti pentingnya peningkatan standar keamanan fisik di lingkungan pengadilan.
Ia mencermati bahwa penggunaan alat detektor keamanan di pengadilan Indonesia saat ini dinilai masih minim dibandingkan dengan standar pengadilan di luar negeri.
Menurutnya, penggunaan alat detektor sangat penting untuk memindai setiap orang yang masuk ke area pengadilan, sehingga potensi masuknya barang-barang terlarang dapat diantisipasi sejak dini.
Sebagai tindak lanjut, KY telah menyusun kajian komprehensif mengenai penguatan sistem keamanan di pengadilan.
Kajian tersebut telah diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA) dengan harapan dapat menjadi bahan evaluasi serta dasar perbaikan kebijakan keamanan di seluruh lingkungan peradilan Indonesia ke depannya.













