Bandung, BEDAnews – Terdakwa kasus perusakan lahan perkebunan teh milik PTPN I Regional 2 Kebun Malabar, Asep Heri Hermawan alias Asep Bobi, resmi mengajukan upaya hukum banding. Langkah ini diambil menyusul vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Sidang pemeriksaan perkara tersebut digelar di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada Rabu (8/7/2026), dipimpin oleh Hakim Tinggi Dr. Jonlar Purba, S.H., M.H.
Asep sebelumnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perusakan terhadap aset negara berupa pohon teh produktif di Blok Cisaladah, Afdeling Cinyiruan, Kabupaten Bandung, pada April 2024 lalu.
Kronologi Perusakan
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dituduh memerintahkan sejumlah pekerja untuk menebang dan menghancurkan pohon teh produktif milik PTPN I Regional 2 Kebun Malabar untuk dialihfungsikan menjadi kebun sayur.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketua Majelis Tegaskan Penerapan Keadilan Restoratif
Dalam persidangan banding, Majelis Hakim yang dipimpin Dr. Jonlar Purba memberikan pandangan hukum terkait penerapan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam perkara ini.
Dr. Jonlar menjelaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif dapat ditempuh dengan memperhatikan batasan ancaman hukuman pidana. Syarat utamanya adalah tindak pidana yang didakwakan memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun, serta terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
”Mekanisme keadilan restoratif ini dapat dilakukan sepanjang terdakwa mengakui kesalahannya. Ini merupakan langkah yang belum banyak ditempuh, baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan, namun menjadi opsi di tingkat pengadilan,” ujar Dr. Jonlar.
Transisi Regulasi dan Upaya Hukum
Dr. Jonlar menyoroti keunikan kasus ini yang berada di persimpangan transisi regulasi, di mana dakwaan disusun di bawah rezim KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981), namun proses persidangan hingga putusan berjalan saat UU No. 1 Tahun 2023 telah berlaku.
Majelis Hakim di tingkat banding menegaskan perannya dalam memeriksa ulang fakta-fakta persidangan.
“Pengadilan Tinggi adalah pengadilan fakta. Kami menggali kembali fakta-fakta yang ada untuk mencari solusi terbaik, kami memeriksa menjelaskan mengenai apa yang mereka inginkan,” tuturnya.
Jonlar menambahkan mengenai terdakwa telah menyatakan penyesalan dan mengakui kesalahannya, atau mengenai pihak korban, dalam hal ini PTPN, menunjukkan apresiasi untuk menempuh jalan damai, itu menjadi pengaruh hakim dalam menempuh keadilan RJ ditingkat bandung.
Filosofi Penyelesaian Konflik
Terkait motif perambahan lahan, Dr. Jonlar menjelaskan bahwa konflik dipicu oleh perbedaan persepsi mengenai masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU). Masyarakat merasa berhak mengelola lahan tersebut karena menganggap masa berlaku HGU telah berakhir demi pemenuhan kebutuhan ekonomi.
Kendati demikian, ia menekankan bahwa tindakan perusakan tanaman teh produktif tetap merupakan pelanggaran hukum.
”Kami ingin dengan penyelesaian melalui keadilan restoratif ini, masyarakat tidak lagi bertindak sewenang-wenang merambah lahan perkebunan. Filosofi dari UU No. 1 Tahun 2023 adalah kebijakan pidana yang menekankan pada pemulihan, bukan sekadar pembalasan,” tegasnya.
Langkah Strategis
Upaya banding ini dipandang sebagai momentum bagi majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan mendalam. Dengan adanya pengakuan bersalah dari terdakwa dan kesepakatan dengan pihak perusahaan (PT PM), Majelis Hakim PT Bandung diharapkan dapat mengambil keputusan yang memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak.
Perkara ini mengacu pada Pasal 521 UU No. 1 Tahun 2023, yang menjadi landasan hukum bagi majelis hakim untuk mengedepankan pendekatan restoratif sebagai solusi penyelesaian konflik tersebut.














