Bandung, BEDAnews – Sidang perdana praperadilan terkait penghentian penyidikan (SP3) yang diajukan oleh Gerakan Literasi Masyarakat Perjuangan Keadilan (GLMPK) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin, 29 Juni 2026.
Langkah hukum ini diambil untuk menguji keabsahan penerbitan SP3 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung terhadap perkara dugaan korupsi dengan tersangka Erwin dan Rendiana Awangga.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, permohonan dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2026/PN.Bdg ini telah teregister sejak 9 Juni 2026.
Dalam sidang perdana yang berlangsung di Ruang V dengan agenda pembacaan permohonan, kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, menyampaikan empat poin tuntutan:
- Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
- Menyatakan GLMPK memiliki legal standing.
- Menyatakan tidak sah penghentian penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dengan tersangka Dr. H. Erwin, S.E., M.Pd. dan Rendiana Awangga oleh Kejari Kota Bandung sebagaimana diumumkan pada 22 Mei 2026.
- Memerintahkan termohon untuk segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Memastikan Prosedur Hukum
Asep Muhidin menegaskan bahwa praperadilan ini dilakukan untuk memastikan prosedur hukum berjalan sebagaimana mestinya. “Awalnya ada penetapan tersangka dengan alasan cukup dua alat bukti, kemudian tiba-tiba penyidikannya dihentikan. Kami hanya ingin menguji apakah proses itu sesuai prosedur atau tidak,” ujar Asep.
Ia juga menekankan bahwa gerakan ini murni demi penegakan hukum dan tidak ingin ditunggangi kepentingan politik mana pun. Asep secara tegas menolak upaya pihak luar yang mencoba masuk atau mengaitkan kasus ini dengan agenda lain.
“Kami tidak ingin Kota Bandung menjadi arena benturan kepentingan. Ini murni untuk memastikan kebenaran dan validitas proses hukum,” tegasnya.
Fokus pada Aspek Administratif
GLMPK akan menguji aspek administratif penghentian penyidikan tersebut dengan menelusuri kelengkapan dokumen pendukung, mulai dari Surat Perintah Penghentian Penyidikan, Berita Acara Pendapat Jaksa, hingga notulen hasil ekspos perkara, merujuk pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 17 Tahun 2014.
”Kami tidak hanya menuntut pembuktian materiil, tetapi menguji apakah Kejari Kota Bandung telah menjalankan tugasnya sesuai norma hukum administrasi,” jelas Asep.
Ia menambahkan, jika nantinya ditemukan bahwa penetapan tersangka sebelumnya tidak didasari alat bukti yang cukup, pihaknya akan melaporkan penyidik terkait ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS).
Selain itu, GLMPK menyoroti perbedaan penafsiran unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, menurut Asep, dugaan keterlibatan tersangka dalam mengarahkan proyek kepada perusahaan afiliasi sudah cukup kuat untuk dilanjutkan ke persidangan, tanpa harus terpaku pada pembuktian aliran dana gratifikasi personal.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 30 Juni 2026, dengan agenda jawaban dari pihak termohon (Kejaksaan Negeri Kota Bandung).













