Bandung, BEDAnews – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi praktik ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (29/6/2026), diwarnai momen krusial.
Majelis hakim mempertanyakan relevansi kehadiran Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Hakim anggota, Alex Tahi Hamonangan, secara terbuka mempertanyakan alasan jaksa menghadirkan Ono Surono beserta istrinya, Setyowati Anggraeni Saputro.
Menurut hakim, berdasarkan fakta persidangan, kehadiran mereka tidak memiliki kaitan langsung dengan konstruksi perkara korupsi yang sedang disidangkan.
”Sebenarnya kehadiran saksi ini tidak ada hubungannya dengan perkara ini,” ujar Hakim Alex Tahi Hamonangan di hadapan persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Novian Saputra.
Bantahan Terkait Aliran Dana Rp150 Juta
Dalam persidangan, terdakwa Ade Kuswara Kunang memberikan klarifikasi tegas mengenai isu aliran dana yang menyeret nama Ono Surono.
Ade membantah telah memberikan uang senilai Rp150 juta kepada Ono maupun PDI Perjuangan untuk kebutuhan Konferensi Daerah (Konferda) Jabar, sebagaimana dugaan awal penyidikan.
”Saya ingin meluruskan bahwa saya tidak pernah memberikan uang kepada saksi Ono maupun PDIP sebesar Rp150 juta,” tegas Ade.
Pernyataan tersebut dikuatkan oleh Ono Surono yang konsisten membantah tuduhan penerimaan dana tersebut. Ia menegaskan bahwa baik dirinya secara pribadi maupun partai tidak pernah menerima sepeser pun bantuan dari Ade Kuswara Kunang.
“Saya menghormati proses hukum ini. Saya tetap konsisten bahwa saya tidak pernah menerima sepeser pun,” ujar Ono usai sidang.
Penjelasan Mengenai Uang Sitaan KPK
Dalam agenda pemeriksaan saksi, Ono dan istrinya juga memberikan penjelasan mengenai barang dan sejumlah uang yang sebelumnya disita oleh penyidik KPK dari kediaman mereka.
Ono menjelaskan bahwa uang Rp50 juta yang disita berasal dari sisa hasil penjualan mobil pribadinya. Sementara itu, terkait uang tunai sebesar Rp200 juta.
Ia menegaskan dana tersebut bukan milik keluarganya, melainkan uang titipan dari anggota arisan yang dikelola oleh sang istri.
Istri Ono, Setyowati Anggraeni Saputro, yang hadir sebagai saksi, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan secara rinci bahwa uang dan barang yang disita merupakan aset pribadi yang sah serta dana titipan arisan.
Setyowati diketahui merupakan pihak yang menandatangani berita acara penggeledahan dan penyitaan tersebut.
Menyerahkan pada Proses Hukum
Terkait pernyataan hakim mengenai relevansi kesaksiannya, Ono menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil, termasuk terkait pengembalian uang serta barang sitaan yang menurutnya tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
”Mudah-mudahan ada keputusan seadil-adilnya, terutama terkait pengembalian uang yang memang bukan menjadi hak penyidik,” pungkas Ono.













