• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » ​Sidang Korupsi Ade Kuswara Kunang: Hakim Pertanyakan Relevansi Kesaksian Ono Surono

​Sidang Korupsi Ade Kuswara Kunang: Hakim Pertanyakan Relevansi Kesaksian Ono Surono

Boed by Boed
29 Juni 2026
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi praktik ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (29/6/2026), diwarnai momen krusial.

Majelis hakim mempertanyakan relevansi kehadiran Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

​Hakim anggota, Alex Tahi Hamonangan, secara terbuka mempertanyakan alasan jaksa menghadirkan Ono Surono beserta istrinya, Setyowati Anggraeni Saputro.

Menurut hakim, berdasarkan fakta persidangan, kehadiran mereka tidak memiliki kaitan langsung dengan konstruksi perkara korupsi yang sedang disidangkan.

BeritaTerkait

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026

​”Sebenarnya kehadiran saksi ini tidak ada hubungannya dengan perkara ini,” ujar Hakim Alex Tahi Hamonangan di hadapan persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Novian Saputra.

​Bantahan Terkait Aliran Dana Rp150 Juta

Dalam persidangan, terdakwa Ade Kuswara Kunang memberikan klarifikasi tegas mengenai isu aliran dana yang menyeret nama Ono Surono.

Ade membantah telah memberikan uang senilai Rp150 juta kepada Ono maupun PDI Perjuangan untuk kebutuhan Konferensi Daerah (Konferda) Jabar, sebagaimana dugaan awal penyidikan.

​”Saya ingin meluruskan bahwa saya tidak pernah memberikan uang kepada saksi Ono maupun PDIP sebesar Rp150 juta,” tegas Ade.

​Pernyataan tersebut dikuatkan oleh Ono Surono yang konsisten membantah tuduhan penerimaan dana tersebut. Ia menegaskan bahwa baik dirinya secara pribadi maupun partai tidak pernah menerima sepeser pun bantuan dari Ade Kuswara Kunang.

“Saya menghormati proses hukum ini. Saya tetap konsisten bahwa saya tidak pernah menerima sepeser pun,” ujar Ono usai sidang.

​Penjelasan Mengenai Uang Sitaan KPK

Dalam agenda pemeriksaan saksi, Ono dan istrinya juga memberikan penjelasan mengenai barang dan sejumlah uang yang sebelumnya disita oleh penyidik KPK dari kediaman mereka.

​Ono menjelaskan bahwa uang Rp50 juta yang disita berasal dari sisa hasil penjualan mobil pribadinya. Sementara itu, terkait uang tunai sebesar Rp200 juta.

Ia menegaskan dana tersebut bukan milik keluarganya, melainkan uang titipan dari anggota arisan yang dikelola oleh sang istri.

​Istri Ono, Setyowati Anggraeni Saputro, yang hadir sebagai saksi, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan secara rinci bahwa uang dan barang yang disita merupakan aset pribadi yang sah serta dana titipan arisan.

Setyowati diketahui merupakan pihak yang menandatangani berita acara penggeledahan dan penyitaan tersebut.

​Menyerahkan pada Proses Hukum

Terkait pernyataan hakim mengenai relevansi kesaksiannya, Ono menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil, termasuk terkait pengembalian uang serta barang sitaan yang menurutnya tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

​”Mudah-mudahan ada keputusan seadil-adilnya, terutama terkait pengembalian uang yang memang bukan menjadi hak penyidik,” pungkas Ono.

Previous Post

Kabid SD Minta Kepada Nur Risma Sekolah Jangan Asal Keluarkan Siswa

Next Post

Festival Adat Baritan di Trenggalek, Sinergi TNI-Polri Jaga Budaya dan Kebersamaan

Related Posts

Hukum

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Headline

Dugaan Penyadapan Komunikasi Presiden Terbongkar, Bareskrim Jerat Tiga Tersangka

4 November 2026
Ketua PA Mesuji, Dr.Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H menerima sertifikat dari ketua sidang usai sidang promosi doktor di UIN SGD Bandung/dok.Bedanews.com.
Hukum

Teliti Dinamika Putusan MA Soal Sengketa Asuransi Jiwa Syariah, Ketua PA Mesuji Lampung Raih Doktor di UIN SGD Bandung

30 Oktober 2026
Hukum

Kerja Sejak 2017 di Bank Mandiri Tasikmalaya, Status PHK Pekerja Alih Daya Ini Dipertanyakan

30 Oktober 2026
Hukum

Ketua Pengadilan Negeri Karawang Lantik dan Ambil Sumpah Maman Supratman Sebagai Panmud Perdata

30 Oktober 2026
Next Post

Festival Adat Baritan di Trenggalek, Sinergi TNI-Polri Jaga Budaya dan Kebersamaan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021