Bandung, BEDAnews – Penasehat Hukum terdakwa Yanthi, dari Penasehat Hukum Wina Komara Lawfirm Jakarta Wina Widyanti Komara.S.H.,M.H menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya seharusnya telah gugur demi hukum.
Dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan, tim penasehat hukum menyoroti adanya upaya perdamaian yang telah ditempuh melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).Sidang Pledoi digelar di PN Bandung pada Kamis 18/6/2026.
Persoalan ini bermula dari temuan audit internal PT Gadai Sejahtera Indonesia pada 2023 dengan total kerugian mencapai Rp3.993.872.380. Meski sempat dilaporkan ke Polrestabes Bandung, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai.
Pada 7 Agustus 2024, sebuah Surat Kesepakatan Bersama ditandatangani, yang diikuti dengan pencabutan laporan polisi dan berita acara pencabutan laporan.
”Dalam dokumen perdamaian, para pihak telah sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut di kemudian hari,” ujar Wina Widyanti dalam pledoinya.

Namun, tim hukum menyayangkan adanya pelaporan kembali pada tahun 2025 dengan subjek, objek, dan dasar audit yang sama. Mereka menilai langkah ini bertentangan dengan asas kepastian hukum. Bahkan, saksi Suranta Sembiring dalam persidangan telah mengakui adanya perdamaian dan pencabutan laporan tersebut.
Mengenai tuduhan penghapusan data perusahaan dalam hard disk, penasehat hukum membantah dengan merujuk keterangan saksi Yoshua. Menurut mereka, data tersebut tidak dihapus, melainkan dipindahkan ke flash disk sebagai cadangan (backup).
Sebagai bentuk itikad baik, Yanthi tercatat telah mengembalikan kerugian perusahaan sebesar Rp1.346.500.000. Dana tersebut dikumpulkan dari hasil penjualan rumah pribadi, penjualan mesin penggilingan padi, pemotongan THR, hingga cicilan dari gaji Yanthi dan suaminya.
Ahli hukum pidana, Dr. Effendi Saragih, yang dihadirkan dalam persidangan, turut memperkuat argumen tersebut. Ia menyatakan bahwa perkara yang telah diselesaikan melalui Restorative Justice dengan pemulihan kerugian dan pencabutan laporan, pada prinsipnya dianggap telah selesai.
Merujuk pada Pasal 132 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, kewenangan penuntutan pun seharusnya gugur.
Wina Widyanti juga menekankan sisi kemanusiaan, mengingat pengorbanan aset pribadi yang dilakukan Yanthi untuk memulihkan kerugian perusahaan, mereka meyakini kliennya bukanlah sosok yang ingin menghindari tanggung jawab.
”Kami memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan kewenangan penuntutan gugur demi hukum, menyatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima dan membebaskan Yanthi dari segala dakwaan, serta memulihkan hak-hak klien kami,” tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Yanthi dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Kini, pihak Yanthi berharap keadilan dapat ditegakkan melalui keputusan Majelis Hakim yang membebaskan terdakwa dari tuntutan tersebut.













