JAKARTA || Bedanews.com – Sejumlah pemohon visa mengeluhkan lamanya proses penerbitan visa di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Mereka mengaku harus menunggu lebih dari delapan hari kerja untuk mendapatkan persetujuan visa.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan pemohon, terutama karena terjadi setelah mencuatnya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Imigrasi.
Salah seorang pemohon yang enggan disebutkan identitasnya, mengaku heran dengan lamanya proses persetujuan visa yang diajukan.
Menurutnya, sebelum ini pengurusan visa umumnya dapat diselesaikan dalam waktu sekitar lima hari kerja apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.
“Biasanya dalam waktu lima hari kerja visa sudah terbit. Namun sekarang sudah lebih dari delapan hari kerja dan belum ada kejelasan, padahal seluruh persyaratan sudah lengkap dan PNBP juga sudah dibayarkan,” ujarnya melalui keterangannya, Jum’at (12/6/2026).













