Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)
JAKARTA || Bedanews.com – Polisi merupakan lembaga yang didirikan sebagai lembaga negara yang memiliki tugas mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial, memberikan jaminan keamanan dan rasa aman menangani kejahatan dan hal hal yang kontra produktif dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Dalam mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial agar ada keamanan dan rasa aman warga yang melakssanakan aktifitas untuk dapat berproduksi sehingga dapat bertahan hidup tumbuh dan berkembang inilah tugas polisi sebagai penjaga kehidupan.
Di dalam menjaga kehidupan polisi diberi kewenangan melakukan upaya paksa, namun koridornya pada hukum. Dalam konteks ini, hukum sebagai refleksi peradaban, maka polisi sebagai penegak hukum dan keadilan dapat dimaknai sebagai pembangun peradaban.













