• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Mei 3, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Jangan Karena Kartu Keluarga Tidak Valid, tegas H. Osin: Ratusan Warga Terputus Pendidikannya

Jangan Karena Kartu Keluarga Tidak Valid, tegas H. Osin: Ratusan Warga Terputus Pendidikannya

Ki Agus by Ki Agus
22 April 2026
in Edukasi, Headline, News
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Pemuka Agama Islam H. Osin Permana,, melalui telepon selular, Rabu 22 April 2026, menegaskan, menghalangi anak melanjutkan sekolah dengan alasan pun itu adalah haram. Karena di Undang Undang Dasar sudah dijelaskan setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapatkkan pendidikan yang layak.

Jangan karena alasan Kartu Keluarga tidak valid menjadi halangan bagi warga negara khususnya di Kabupaten Bandung mungkin ratusan warga terputus pendidikannya disebabkan kurangnya data administrasi. Itu jelas hampir sama dengan membunuh cita-cita mereka. Makanya perlu diluruskan.

Begitu juga dengan warga Kabupaten Bandung yang melakukan Nikah Agama sehingga tidak ada Akta Nikah yang berdampak pada tidak validnya data Kartu Keluarga sebelumnya, “Menurut saya itu perlu dicari solusinya bukan dibunuh masa depannya,” katanya.

Bagi siswa SD yang mau ke SMP begitu juga yang SMP mau ke SMA, lanjutnya, sudah menjadi tanggungjawab guru dan Dinas Pendidikan untuk memperjuangkannya agar mereka bisa mengikuti ujian kelulusan. Termasuk madrasah diniyah ke M. Ts., dan dari M. Ts., ke MA, jangan menjadikan ketidaklengkapan dokumen penghalang bagi masa depan mereka.

BeritaTerkait

Menteri Lingkungan Hidup, Meminta Siapkan Regulasi untuk Koperasi Tambang Rakyat

3 Mei 2026

Kemendagri Fasilitasi Penanganan RTLH Barito Utara 

3 Mei 2026

Perlu dipwleehatikan! Jangankan bagi warga biasa, Osin mengungkapkan, gelandangan dan pengemis pun mempunyai hak menerima pembelajaran di sekolah. Jadi harusnya diusahakan jangan mempersulit warga.

“Kasihan mereka dibebani aturan yang kadangkala yang diterapkannya itu sangat memberatkan masyarakat secara psikologis,” pungkasnya.***

Tags: kartu keluargaOsinPutus Sekolah
Previous Post

PN Depok Lantik Dan Ambil Sumpah Dua Panitera Muda

Next Post

IRKORMAR PIMPIN AUDIT KINERJA 2026: WUJUDKAN GOOD & CLEAN GOVERNANCE KORPS MARINIR DI WILAYAH SURABAYA

Related Posts

News

Menteri Lingkungan Hidup, Meminta Siapkan Regulasi untuk Koperasi Tambang Rakyat

3 Mei 2026
News

Kemendagri Fasilitasi Penanganan RTLH Barito Utara 

3 Mei 2026
Ekonomi

Jabar Serahkan Aspirasi Pencabutan Moratorium Pemekaran Daerah ke DPD RI

3 Mei 2026
News

UT Medan Perkuat Kemandirian Mahasiswa Lewat Workshop Tugas Daring

3 Mei 2026
SOLID-Ketua IKASPS UNNES, Irjend Pol Dr Susilo Teguh R, M.Si (kaos putih pakai peci) & Ketua Ikatan Peneliti Lingkungan Binaan Indonesia, Dr Susilo Kusdiwanggo, ST. MT (kemeja hitam). (Foto Ist).
News

Dua Tokoh “Susilo” Bertemu di Hardiknas 2026: Sinergi IKASPS UNNES dan IPLBI, untuk Kemajuan Negeri

3 Mei 2026
News

Momentum Hardiknas, Pemkab Sukabumi Berikan Beasiswa

3 Mei 2026
Next Post

IRKORMAR PIMPIN AUDIT KINERJA 2026: WUJUDKAN GOOD & CLEAN GOVERNANCE KORPS MARINIR DI WILAYAH SURABAYA

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021