• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Tim Resmob Macan Kapuas, Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

Tim Resmob Macan Kapuas, Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

Asep Budi by Asep Budi
20 April 2026
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALA KAPUAS ll Bedanews.com – Tim Resmob Macan Kapuas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku A alias Intai (28) berhasil diringkus Jum’at (17 April 2O26) di Rey 4 kedaung Desa Maluen, Kecamatan Basarang setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban Ahmad Ridani (21), warga Desa Narahan Baru, Kecamatan Pulau Petak.

Modus operandi, pelaku meminta tolong kepada korban saat itu tengah berada ditempat Bosnya, datang pelaku yang tidak ia kenal menghampirinya meminta bantuan untuk mendorong motornya menuju bengkel.

Pelaku membawa sepeda motor Yamaha Mio GT dengan alasan kepada korban motor nya tidak bisa hidup, korban bersedia membantu mengantarkan dengan cara mendorong motor tersebut dari samping menggunakan kaki dengan motornya menuju bengkel. Setibanya di bengkel ternyata sudah tutup.

BeritaTerkait

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026

Korban yang dengan tulus hati membantu mencoba turun dari motornya Yamaha Mio M3 untuk mengetuk bengkel tersebut, dengan meninggalkan pelaku didepan bengkel. Alhasil pemilik bengkel yang diketuknya tidak ada respon, korban berbalik badan kearah pelaku dan motor Yamaha Mio m3nya raib digondol pelaku.
Pelaku meninggalkan Motor  Mio GT nya yang dalam keadaan tidak bisa hidup.
Korban merasa tertipu mengambil langkah menunju Polres Kapuas membuat laporan ke pihak petugas.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K, M.A.P mengatakan melalui Kasat Reskrim AKP Danny Afrizal Saputra, S.Tr.K, S.I.K, M.H, Penangkapan terhadap pelaku curanmor oleh anggotanya Tim Resmob Macan Kapuas, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan, tentang pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 KUHPidana, keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif jajaran unit reskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar Kasat.

“Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindakan kejahatan, terutama khususnya pencurian kendaraan bermotor dan pastikan kondisi kendaraan aman saat kita beraktifitas,” pungkasnya. (Tatang Progresif).

Previous Post

Nutrisi Tepat dan Seimbang Kunci dalam Melahirkan Generasi Berkualitas di Masa Depan

Next Post

DI RUMAH DUKA, PANGKORMAR PIMPIN UPACARA PERSEMAYAMAN ALMARHUM LETJEN TNI MAR (PURN) SUHARTO

Related Posts

Hukum

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Headline

Dugaan Penyadapan Komunikasi Presiden Terbongkar, Bareskrim Jerat Tiga Tersangka

4 November 2026
Ketua PA Mesuji, Dr.Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H menerima sertifikat dari ketua sidang usai sidang promosi doktor di UIN SGD Bandung/dok.Bedanews.com.
Hukum

Teliti Dinamika Putusan MA Soal Sengketa Asuransi Jiwa Syariah, Ketua PA Mesuji Lampung Raih Doktor di UIN SGD Bandung

30 Oktober 2026
Hukum

Kerja Sejak 2017 di Bank Mandiri Tasikmalaya, Status PHK Pekerja Alih Daya Ini Dipertanyakan

30 Oktober 2026
Hukum

Ketua Pengadilan Negeri Karawang Lantik dan Ambil Sumpah Maman Supratman Sebagai Panmud Perdata

30 Oktober 2026
Next Post

DI RUMAH DUKA, PANGKORMAR PIMPIN UPACARA PERSEMAYAMAN ALMARHUM LETJEN TNI MAR (PURN) SUHARTO

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021