• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Dr.Jogi Nainggolan,S.H.,M.H : Klien Kami Kasasi Untuk Melawan Argumentasi Jaksa

Dr.Jogi Nainggolan,S.H.,M.H : Klien Kami Kasasi Untuk Melawan Argumentasi Jaksa

Boed by Boed
27 Maret 2026
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Perjalanan hukum yang menyeret Endang Abdul Malik atau yang lebih dikenal Endang Juta bergulir ke Mahkamah Agung. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan mengambil alih perkara untuk diperiksa serta diputus langsung. Setelah melalui berbagai pertimbangan, akhirnya PT Bandung menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Atas putusan tersebut, baik JPU ataupun terdakwa sama sama mengajukan kasasi.

Dihubungi melalui saluran whatsappnya Dr. Jogi Nainggolan, S.H., M.H tim pengacara dari Endang Abdul Malik mengatakan secara formal itu bagian dari prosedur dan sikap yg diambil kliennya, karena  sejak dari awal penyelidikan dan dinaikkan ke penyidikan, tuduhan penyidik sudah terpatahkan, tapi kekuasaan di negeri ini selalu digunakan untuk menzalimi rakyat.

“Klien saya betul pengusaha galian C, tapi tidak melanggar hukum, justru menjalankan aturan negara dengan mereklamasi lokasi yang sudah pasca tambang, koq dituduh menambang,” tuturnya pada Jumat 27 Maret 2026.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Endang Abdul Malik mengajukan banding setelah PN Bandung menjatuhkan putusan  2 tahun penjara, putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU  yang menuntut 5 tahun penjara.

BeritaTerkait

Menganalisis Ijazah Yang Diunggah Dian Sandi, Dengan Ijazah Yang Dipamerkan di PN Jakarta Timur Dengan Ilmu Logika

7 November 2026

Optimalkan Pemanfaatan Tanah, Plh. Dirjen PPTR: Manfaat Nyata untuk Masyarakat

7 November 2026

Dalam amar putusannya ditingkat banding adalah

– Menyatakan terdakwa Endang Abdul Malik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut melakukan penambangan tanpa izin IUP (Izin Usaha Pertambangan | IPR (Izin Pertambangan Rakyat ) atau IPK (Ijin Pertambangan Khusus).

– Menghukum terdakwa dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 50 000 000 yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan ini mempunyai kekuatan tetap.

– Menetapkan jika denda tersebut tidak dibayar maka ditambah penjara selama 50 hari.

– Menetapkan terdakwa tetap ditahan.

– Menetapkan barang bukti berupa 1 unit kendaraan merk mitsubishi colr diesel dirampas untuk negara dan seluruh sertipikat dikembalikan kepada penyidik untuk digunakan dalam perkara lain.

Jogi menegaskan pihaknya mengajukan kasasi untuk melawan argumen JPU, dan tetap untuk diminta bebas, sekalipun putusan tingkat banding sudah cukup meringankan.

“Karena jaksa kasasi, klien saya harus kasasi juga, untuk melawan argumentasi yg dibuat jaksa,” pungkasnya.

Previous Post

Kadisperkimtan Enjang Laksanakan Rakor Terkat Pengalihan BMD dari BKAD

Next Post

Panglima TNI Tinjau Kecanggihan KRI Prabu Siliwangi-321 Yang Tiba dari Italia

Related Posts

Ragam

Menganalisis Ijazah Yang Diunggah Dian Sandi, Dengan Ijazah Yang Dipamerkan di PN Jakarta Timur Dengan Ilmu Logika

7 November 2026
Ragam

Optimalkan Pemanfaatan Tanah, Plh. Dirjen PPTR: Manfaat Nyata untuk Masyarakat

7 November 2026
Ragam

Pemuda Berdampak: Satukan Gagasan, Bangun Gerakan Menuju Deklarasi Wilayah Kota Cilegon

7 November 2026
Ragam

Ekonomi Hijau Jadi Fokus Perencanaan Pembangunan Kalimantan Utara

7 November 2026
Ragam

DR. FACHRUL RAZI: PENYADAPAN PRESIDEN PRABOWO ADALAH MAKAR

7 November 2026
Ragam

KOGANA SUMUT DAN POLITEKNIK MEDAN JALIN MoU PENGEMBANGAN TEKNOLOGI KEBENCANAAN

6 November 2026
Next Post

Panglima TNI Tinjau Kecanggihan KRI Prabu Siliwangi-321 Yang Tiba dari Italia

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021