Bandung, BEDAnews – Perjalanan hukum yang menyeret Endang Abdul Malik atau yang lebih dikenal Endang Juta bergulir ke Mahkamah Agung. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan mengambil alih perkara untuk diperiksa serta diputus langsung. Setelah melalui berbagai pertimbangan, akhirnya PT Bandung menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Atas putusan tersebut, baik JPU ataupun terdakwa sama sama mengajukan kasasi.
Dihubungi melalui saluran whatsappnya Dr. Jogi Nainggolan, S.H., M.H tim pengacara dari Endang Abdul Malik mengatakan secara formal itu bagian dari prosedur dan sikap yg diambil kliennya, karena sejak dari awal penyelidikan dan dinaikkan ke penyidikan, tuduhan penyidik sudah terpatahkan, tapi kekuasaan di negeri ini selalu digunakan untuk menzalimi rakyat.
“Klien saya betul pengusaha galian C, tapi tidak melanggar hukum, justru menjalankan aturan negara dengan mereklamasi lokasi yang sudah pasca tambang, koq dituduh menambang,” tuturnya pada Jumat 27 Maret 2026.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Endang Abdul Malik mengajukan banding setelah PN Bandung menjatuhkan putusan 2 tahun penjara, putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 5 tahun penjara.
Dalam amar putusannya ditingkat banding adalah
– Menyatakan terdakwa Endang Abdul Malik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut melakukan penambangan tanpa izin IUP (Izin Usaha Pertambangan | IPR (Izin Pertambangan Rakyat ) atau IPK (Ijin Pertambangan Khusus).
– Menghukum terdakwa dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 50 000 000 yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan ini mempunyai kekuatan tetap.
– Menetapkan jika denda tersebut tidak dibayar maka ditambah penjara selama 50 hari.
– Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
– Menetapkan barang bukti berupa 1 unit kendaraan merk mitsubishi colr diesel dirampas untuk negara dan seluruh sertipikat dikembalikan kepada penyidik untuk digunakan dalam perkara lain.
Jogi menegaskan pihaknya mengajukan kasasi untuk melawan argumen JPU, dan tetap untuk diminta bebas, sekalipun putusan tingkat banding sudah cukup meringankan.
“Karena jaksa kasasi, klien saya harus kasasi juga, untuk melawan argumentasi yg dibuat jaksa,” pungkasnya.













