Oleh: Lilis Sulastri
Kemiskinan selalu menjadi masalah klasik yang tak kunjung selesai. Berbagai program bantuan sosial telah digulirkan, tapi hasilnya belum optimal. Mengapa? Karena pendekatan yang digunakan masih bersifat karitatif dengan memberi ikan, bukan kail. Memberi bantuan tunai yang habis dalam sekejap, tanpa memberdayakan untuk jangka panjang. Zakat produktif hadir sebagai solusi masa depan. Zakat tidak lagi hanya didistribusikan sebagai barang konsumtif, tetapi diinvestasikan dalam program-program yang memberdayakan mustahik (penerima) sehingga mereka bisa mandiri dan suatu saat menjadi muzaki (pemberi zakat).
Indonesia memiliki Potensi zakat nasional mencapai angka fantastis Rp 327 triliun per tahun. Angka ini berasal dari zakat profesi, zakat perdagangan, zakat pertanian, peternakan, emas, dan logam mulia. Zakat profesi saja diperkirakan menyumbang Rp 14,6 triliun per tahun, khususnya dari kalangan eksekutif, legislatif, TNI-Polri, BUMN, hingga lembaga keuangan negara . Namun, realisasinya baru sekitar Rp 40 triliun pada akhir 2024 . Ada celah gap besar antara potensi dan realitas. Jika potensi ini bisa digarap maksimal, zakat bisa menjadi pilar utama pengentasan kemiskinan di Indonesia. Bayangkan, dengan Rp 327 triliun, berapa banyak program pemberdayaan yang bisa dijalankan? Berapa banyak UMKM yang bisa mendapat modal? Berapa banyak anak muda yang bisa dilatih keterampilan? Zakat bukan lagi sekadar bantuan, tetapi kekuatan ekonomi yang nyata.













