Dari Konsumtif ke Produktif
Sejak masa Rasulullah, zakat sudah dikelola dengan sistem yang terorganisir. Para sahabat diutus sebagai amil (petugas) yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat secara tepat sasaran . Bahkan di masa Khalifah Umar bin Khattab, zakat digunakan untuk pembangunan fasilitas umum dan kesejahteraan umat . Namun, seiring perkembangan zaman, pengelolaan zakat mengalami transformasi besar. Dari pendekatan charity-based (berbasis kedermawanan jangka pendek) menjadi empowerment-based (berbasis pemberdayaan berkelanjutan). Zakat kini tidak hanya memenuhi kebutuhan jangka pendek, tetapi menjadi ladang investasi sosial yang membuat mustahik mandiri . Dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu yang ditulis oleh al Juhaili menyebutkan bahwa zakat didasarkan pada dua prinsip utama, yakni tanggung jawab sosial dan keadilan ekonomi. Karenanya pengelolaan zakat harus diarahkan pada upaya mengentaskan kemiskinan secara struktural, bukan sekadar memberikan bantuan temporer .













